Lubuklinggau, Beligat.com – Kabag Bagian Hukum Setda Muratara Efendi Aziz membantah terbitnya Surat Keputusan (SK) staf khusus Bupati Muratara yang sentral dimedia sosial.
“Pemkab Muratara tidak ada Staf Khusus Bupati yang ada Tim Percepatan Pembangunan,”kata Efendi Aziz saat dikonfirmasi melali Via Whatsapp pribadinya, Senin, (03/06/19).
Landasan hukum dibentuknya Tim tersebut Efendi mengatakan berdasarkan No 86 tahun 2017 tentang cara perencanaan pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, Perda No 1 tahun 2016 tentang RPJMD Muratara tahun 2016, 2021, Perda No 07 tahun 2016 tentang RPJPD 2005, 2025.
“Tugasnya sesuai dengan Visi dan Misi terwujudnya kabupaten Muratara yang makmur cerdas dan bermatabat,”katanya.
Untuk pertanggungjawabannya Efendi mengatakan setiap anggota tim membuat laporan kegiatan ke Bupati Muratara Cq Asisten 2 Pemkab Muratara.
“Dan kegiatan tersebut sesuai dengan Rencana Anggaran kegiatan bagian keuangan Setda Muratara tahun 2019,”katanya.
Kabag Hukum Muratara Efendi Aziz membenarkan untuk 10 nama-nama orang yang telah di SK tersebut diantaranya adalah Prof. Dr. Fahrurozi sjarkowi, M.Sc, dr. Mast idris, Drs. Syaari Thalib, Azhar ibrahim, SH, H.Yunus, H. Dawi Amran, Ustd. H. Fahrurozi, Ustd. Fery Irawan, Waroko Hakim dan Habibi Frakas.*Akew