banner 728x250

Empat Pengedar Sabu Dua Wilayah Diringkus‎

MUSI RAWAS, Beligat.com – Empat terduga pengedar narkoba terpaksa harus menjalani hari-harinya dibalik jeruji besi Satnarkoba Polres Musi Rawas (Mura).

Keempat tersangka itu yakni, HS (21), DE (41) warga Desa H Wukirsari, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura dan YS (53) serta ID (42) warga Kelurahan Marga Bakti, Kecamatan Lubuklinggau Utara I.

Pengedar narkoba ini diringkus sekitar pukul 18.30 WIB, Minggu (15/7) beserta barang bukti narkoba jenis sabu serta alat hisap.

Kapolres Mura, AKBP Bayu Dewantoro melalui Kasat Narkoba, Iptu Suryadi saat dikonfirmasi membenarkan telah meringkus keempat pengendar narkoba, dua pengendar dari wilayah Kabupaten Mura dan duanya lagi berasal dari kota Lubuklinggau.

“Tapi saat ini keempat tersangka sudah kita tahan, guna dilakukan pendalaman perkara,” kata Suryadi, Selasa (17/7).

Iptu Suryadi menjelaskan, keempat tersangka diringkus bermula anggota mendapatkan informasi dari warga bahwa keempat tersangka terlibat dengan pengendaran narkoba.

Dari informasi itu, anggota langsung melakukan penyelidikan sekaligus pengintain dirumah tersangka HS dan DE.

Kebetulan saat diintai keduanya berada dirumahnya, anggotapun langsung mengeledah rumah keduanya ditemukan satu plastik klip sabu, satu unit handphone (Hp).

Diakui tersangka HS bahwa barang yang ia miliki didapatkan dari YS, lalu anggota langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka YS dirumhanya dan ditemukan 20 plastik klip sisa sabu, satu bal plastik klip kosong, satu buah pirek kaca, satu buah skop, 11 korek api gas, satu unit Hp.

Setelah diintrogasi dari tersangka YS, bahwa sabu didapatkna dari tersangka ID, lalu anggota langsung melakukan penangkapan dirumahnya, dan anggota juga berhasil menemukan tiga plastik klip kosong dan satu buah skop.

Kemudian tersangka langsung digelandang ke Mapolres Mura tanpa melakukan perlawanan.‎

“Saat ini, tersangka masih dilakukan penyidikan sejauh mana keempatnya terlibat dalam pengedaran barang haram ini,” tutup Kasat Narkoba.(Enjie)

error: Maaf Di Kunci