MURATARA, Beligatupdate.com – Polsek Rawas Ilir melumpuhkan,Samsul yang merupakan DPO kasus Curas dengan timah panas saat dilakukan penangkapan, Jumat (26/5) sekitar pukul 13.00 Wib di Divisi I PT. Lonsum Sei Gemang Estate, Desa Beringin Makmur I Kecamatan Rawas Ilir.
Tersangka Samsul ( 43 ) merupakan warga Desa Mandi Angin Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Musi Rawas Utara masuk dalam DPO Polres Rawas setelah melakukan pencurian buah sawit sebanyak tiga ton dengan cara memanen buah sawit yang ada dibatang dengan menggunakan dodos yang mengakibatkan kerugian sekitar Rp 3,3 juta pada 2013 silam.
Kapolres Musi Rawas AKBP Pambudi, melalui Kapolsek Rawas Ilir, Iptu Fajri Anbiyaa, menjelaskan penangkapan berawal dari informasi penyelidikan dari anggota Polsek dimana keberadaan pelaku (DPO), selanjutnya Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Bripka Beny Kurniawan dan empat orang anggota untuk melakukan penangkapan.
“Kami memberikan penekanan agar saat melakukan penangkapan memperhatikan cara bertindak dan keselamatan anggota. Setelah itu Kanit Reskrim dan anggota langsung menuju ke lokasi dan melakukan upaya penangkapan,”terangnya.
Namun, pada saat penangkapan pelaku melakukan perlawanan kepada anggota, sehingga anggota melumpuhkan pelaku dengan menembak kaki kanan sebanyak satu kali. Tersangka berhasil diamankan dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Polres Musi Rawas. (Reki/Red)