banner 728x250

Enggan Direkam Saat Diwawancara, Kadis Kesehatan Musi Rawas Marah

Musirawas, Beligat.com – Tahun 2018 lalu, Pemerintah Pusat mengucurkan Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp. 86.935.597.000 untuk alokasi pembangunan sembilan puskesmas di Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan.

Adapun lokasi pembangunan sembilan puskesmas yang tersebar di Kabupaten Musi Rawas tersebut diantaranya, Selangit, Jayaloka, Sungai Bunut, Pian Raya, Kelingi IV-C, Nawangsasi, Muara Kati, Karya Sakti, Muara Lakitan dengan alokasi dana masing-masing sebesar Rp. 9.659.510.000.

Terkait kebenaran informasi tersebut, Kepala Dinas Kesehatan, Kabupaten Musi Rawas, Mifta Hulumi saat hendak diwawancara awak media, dirinya marah-marah lantaran awak media tidak diperbolehkan merekam setiap hasil wawancara.

“Kalau nak merekam ambik kamera kito Video ke nian (menyuruh staff pegawainya*red), mangko samo kito sudah, matikelah hp awak,” kata Kadis Kesehatan, seraya menunjuk ke arah Hp salah satu wartawan yang hendak wawancara, Kamis (28/02/19).

Setelah awak media menanyakan mengenai peruntukan dana DAK dan juklak juknis, Kepala Dinas Kesehatan mencoba merampas handphone salah satu wartawan.

“Sebenarnya apo maksud kau ne? Akukan la ngato aku dak galak direkam,” ujarnya berlalu keluar ruangan sambil melepaskan handphone wartawan yang hendak dirampasnya.

Berita sebelumnya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dinas Kesehatan Nasrul Bayumi, Selasa (26/02/19) mengatakan, dana 9 miliar itu dilakukan pemecahan kegiatan diantaranya, 5,5 m untuk fisik pembangunan puskesmas, selebihnya dipecah berbagai kegiatan dengan kontraktor berbeda.

“Kegiatan itu untuk pembangunan Puskesmas, alat-alat kesehatan, mobiler, air bersih, genset, mobil ambulan, Instalasi pembuangan air limbah, pembangunan satu rumah jaga,”paparnya.

Dikatakan, yang sudah dapat meubeleir, maka tidak dapat alat kesehatan begitu juga sebaliknya.

Kegiatan itu bisa dilakukan CCO, misalnya ada kebutuhan yang mendesak, maka bisa dilakukan penambahan pembangunan dan mengurangi pembangunan lainnya yang dianggap tidak terlalu penting.

“Seperti di Puskesmas C Nawangsasi, ada kegiatan pembangunan talud karena itu dibutuhkan,”tegasnya.

Ditegaskannya, kalaupun kegiatan tidak sesuai Permenkes no 66 tahun 2017 dengan Petunjuk Operasional penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK), itu tidak masalah karena sifatnya Fleksibel sesuai dengan situasi di lokasi,”tutupnya.*Akew

error: Maaf Di Kunci