LAHAT, Beligat.com – Untuk menjaga intergritas sebagai penyelenggara Pemilu, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Lahat secara terbuka menyampaikan memiliki hubungan kekeluargaan dengan calon Legislatif di Kabupaten Lahat.
Dalam surat pernyataan dengan Nomor : 315/PK.01-BA/1604/2023, menerangkan bahwa Eva Metriani memiliki hubungan keluarga / sanak saudara dengan calon legislatif dapil 2 dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan yang bernama Efti Astuti.
Untuk itu Eva Metriani menyatakan akan bersifat netral merujuk pada Pasal 8 Peraturan DKPP RI No 2 Tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.
“Pernyataan ini saya sampaikan untuk memenuhi amanat UU, terwujudnya integritas, profesionalitas, kemandirian, dan transparansi dalam menjalankan tugas, kewenangan, dan kewajiban sebagai penyelenggara Pemilu,” ujar Eva
Pernyataan ini juga dimaksudkan untuk mencegah konflik kepentingan dalam pengambilan keputusan oleh dirinya selaku Komisioner KPU dalam melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban sebagai penyelenggara Pemilu.
Surat pernyataan yang dibuat tersebut merujuk pada pertama, Pasal 2 Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu. Pertama Pasal 8 ayat K berbunyi “Menyatakan secara terbuka dalam rapat apabila memiliki hubungan keluarga /atau sanak saudara dengan,peserta pemilu,dan tim kampanye,”
Kedua pasal 14 ayat a berbunyi “Mengumumkan adanya hubungan atau keterkaitan pribadi yang dapat menimbulkan situasi konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugas Penyelenggara Pemilu,” Pungkasnya. (NAS)