MURATARA, Beligatupdate.com – Terdesak Kebutuhan ekonomi, Febri ( 18 ) warga Desa Karang Anyar ini, berurusan dengan Polisi karena nekat mencuri kotak amal di Masjid Hablul Mutaqin di Jalan Kebon Duku Kelurahan Pasar Surulangun Kecamatan Rawas Ulu Kabupaten Muratara.
Kejadian tersebut, dilaporkan warga pada Minggu (09/07) sekira Pukul 03.00 WIB dini hari, dan diterima oleh Polsek Rawas Ulu dengan Laporan Polisi Nomor Lp/B- 33 /VII/2017/SS/MURA/Sek Rawas Ulu tanggal 9 Juli 2017.
Kapolres Mura AKBP Pambudi melalui Kapolsek Rawas Ulu AKP Beni Nofiza membenarkan laporan tersebut, dimana kejadian bermula pada (09/07) sekira pukul 03.00 WIB, Marbot Masjid Hablul Mutaqin yaitu Ismail melihat ada orang yang tidak dikenal, yang berada didalam masjid dengan gelagat mencurigakan, kemudian marbot masjid memanggil Ketua Masjid M. Yusuf dan memberitahukan perihal kejadian yang diketahuinya.
“Selanjutnya Ketua Masjid dan Marbot pergi mengecek kedalam masjid dan ternyata benar ada seorang laki-laki yang sedang mengambil uang didalam kotak amal, yang berada didalam masjid, selanjutnya Ketua masjid meminta bantuan warga sekitar untuk menangkap Pelaku untuk diserahkan kepada pihak Kepolisian Polsek Rawas Ulu guna pemeriksaan lebih lanjut,”kata AKP Beni Nofiza.
Diterangkannya, bahwa dari hasil pemeriksaan terduga Pelaku diamankan Barang Bukti uang tunai Rp. 93.000,- , kotak amal Masjid, pakaian yang digunakan pelaku berupa baju dan kopiah (topi)
“Kemudian Polsek Rawas ulu telah melaksanakan serangkaian proses penyidikan, berdasarkan pengakuan pelaku bahwa dirinya terjepit kebutuhan ekonomi dan untuk sementara pelaku diamankan di Mapolsek Rawas Ulu,”ujarnya.
Sementara itu, Kapolres Mura menambahkan bahwa apapun alasannya, perbuatan mengambil hak orang lain dalam hal ini melakukan pencurian, adalah perbuatan yang melawan hukum yang memiliki akibat dan pertanggung jawaban hukum.
“Untuk itu Kami menghimbau agar kiranya warga dapat mencari jalan yang baik dalam hal memenuhi kebutuhan ekonomi,”pungkasnya.(Ril/Reki/Red)