Lubuklinggau, Beligat.com – Ketua Ikatan Sarjana Republik Indonesia (ISRI) Febri Habibi Asril, mengungkapkan jika penyaluran dana kelurahan sudah diatur dalam undang-undang nomor 23, tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah (Pemda).
Pengaturan termaksud dalam pasal 23 undang-undang pemerintah daerah, yang menyatakan bahwa pemerintah daerah kabupaten/kota wajid mengalokasikan anggaran dalam APBD untuk pembangunan sarana dan prasarana lokal kelurahan dan pemberdayaan masyarakat dikelurahan. Dana kelurahan itu masuk dalam anggaran kecamatan masing-masing.
“Jadi, pengaturan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana lokal kelurahan dan pemberdayaan masyarakat dikeluarahan dilakukan melalui musyawarah pembangunan kelurahan, karena sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jadi jangan ngawur, karena dana kelurahan sudah diatur,” ungkapnya.
Ia melanjutkan, untuk lebih rinci mengenai anggaran khusus bagi kelurahan juga tercantum dipasal 30 ayat (7), peraturan pemerintah nomor 17 Tahun 2018 tentang kecamatan.
“Disitu dinyatakan anggaran kelurahan dikawasan kota yang tidak memiliki Desa minimal 5 persen dari APBD setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus (DAK),” lanjutnya.
Sementara bagi daerah yang memiliki desa anggaran kelurahannya harus diberikan minimal sebesar Dana Desa terendah yang diterima oleh Desa di Kabupaten atau Kota.
“Jadi sudah sangat Jelas Regulasi tentang penggunaan dana kelurahan, dan tidak perlu lagi membuat peraturan walikota dinilai tidak Objektif,” tutup Febri.*DekMo