banner 728x250

FMBM Gugat Pengalihan Proyek Pembangunan RT 03

Musirawas, Beligat.com – Forum Masyarakat Beliti Menggugat (FMBM), sambangi kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) melakukan aksi damai untuk mempertanyakan masalah pengalihan pekerjaan proyek pembangunan siring atau drainase, yang rencana pembangunan awalnya dilaksanakan di RT 03, Kelurahan Pasar Muara Beliti, Kecamatan Beliti, Kabupaten Musi Rawas, dan sudah melakukan titik nol, namun kenyataannya proyek tersebut beralih ke RT 13, Jum’at, (27/9).

Pembangunan proyek siring atau drainase ini usulan almarhum Nasib (Anggota DPRD Mura) di Kelurahan Pasar Muara Beliti Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas, yang menelan dana  Rp. 242.000.000.

Pasalnya, proyek yang awalnya diusulkan oleh masyarakat RT.03 tahun 2018 silam sepanjang 458 meter tersebut telah di gol kan, dan dimulai pengerjaannya pada pertengahan tahun 2019 serta telah dilakukan penetapan titik nol. Namun realisasinya dilapangan dikerjakan di tempat yang berbeda yakni di RT .13 sepanjang 368 meter dan di RT.03 hanya dilakukan penggalian saja.

“Artinya, jika kita simpulkan, mulai dari pemindahan sampai pada penetapan volume siring ada kejanggalan. Pertama, proyek tersebut di Gol kan di RT. 03 sepanjang 458 meter bukan di RT. 13. Kedua, jika dialihkan ke RT. 13 tentu semua akan dirubah, baik RAB-nya maupun volume panjang siringnya. Ketiga, jika sudah ditentukan volumnya, berarti hal tersebut dikategorikan Tembak Pucuk Kudo,” ungkap kordinator aksi, Reki Alpiko.

Hal serupa juga dikatakan Andi Lala, yang merupakan pendamping masyarakat. Selain kejanggalan tersebut, bekas galian siring di lokasi titik nol RT.03, dibiarkan begitu saja. Hal ini menimbulkan keresahan di masyarakat karena merusak lingkungan sekitar.

“Air sumur menjadi tercemar dan mengeluarkan bau tidak sedap, sehingga masyarakat tidak bisa mengkonsumsi air tersebut. Bahkan, dikhawatirkan dapat menimbulkan wabah penyakit. Jika sudah seperti ini, siapa yang bertanggung jawab,” katanya.

Atas dasar permasalahan tersebut, FMBM mengajukan gugatan dan mendesak bupati Musi Rawas, H. Hendra Gunawan untuk mencopot pejabat-pejabat yang tidak profesional, seperti Kadis Perkim, PPK, dan PPTK kegiatan, Camat Muara Beliti, Lurah Beliti yang dinilai bertanggungjawab atas permasalahan ini.

“Kami minta bupati Musi Rawas, perintahkan dinas terkait segera mengerjakan siring di RT.03 ini dan menyelesaikannya sebelum berakhirnya tahun anggaran 2019,” ujarnya.

Selain itu, lanjutnya, FMBM juga menginginkan penjelasan kadis Perkim secara terbuka dan transparan terkait apa yang terjadi.

“Jika tuntutan ini tidak juga direspon atau direalisasikan. Maka, kami atas nama Forum Masyarakat Beliti Menggugat akan menggelar aksi serupa dengan massa yang lebih besar,” tuturnya

Sementara, Sekda Musi Rawas, Priskodesi mengatakan jika dirinya akan mengambil tindakan tegas dan segera memerintahkan pihak Perkim untuk secepatnya mengerjakan pembangunan tersebut.

“RT 03 bukan dianak tirikan, saya janji besok pembangunan ini sudah dilakukan, jaminannya saya selaku Sekda,” tutupnya.*DekMo

error: Maaf Di Kunci