LUBUKLINGGAU, Beligat.com – Kasus dugaan korupsi Pembangunan Gedung Akademi Komunitas Negeri ( AKN ) Kabupaten Musi Rawas Utara. Yang menampilkan Barang Bukti nya yaitu berupa Uang yang berjumlah 882 Juta, 3 Akta tanah serta pemblokiran rekening bank yang menyimpan uang sebanyak 1,2 Miliar, sesuai data yang di release kejaksaan negeri (kejari) pada Rabu ( 10/10 ) yang lalu, di bantah oleh kuasa hukum tersangka, Gabriel H Fuady, SH.
Menurutnya pada kasus AKN tersebut pihak kejari terlalu memaksakan untuk menghadirkan barang bukti berupa uang tunai pada press release tersebut. Hal itu dikarenakan berdasarkan data yang ia memiliki kalau uang yang disita kejari itu harusnya berupa uang yang disita di dalam rekening, lantas kenapa pada releasenya uang tersebut dihadirkan.
“Terkesan memaksa menghadirkan alat bukti, karena uang yang disita itu bentuknya ada dalam rekening, kenapa mesti harus ditarik dan dijadikan alat bukti saat press release, harusnya cukup rekening koran saja menjadi alat bukti, walaupun ada bb lainnya saya kira tak akan sebanyak itu,” jelasnya saat dibincangi wartawan, Rabu (17/10).
Ia menambahkan, pihaknya mempertanyakan uang 882 juta itu didapat dari mana, dan dari siapa itu diamankan, itu yang dipertanyakan, jangan sampai kejari terkesan hanya untuk “Wah” saja.
Ditambahkan, Gabriel kenapa harus akn saja yang digarap kejari, kan banyak laporan kasus lainnya seperti lelang jabatan dan kasus humas, kenapa terkesan hanya akn yang di proses.
“Tidak ada kerugian negara, saya kira itu semua sudah sesuai kesepakatan, berdasarkan audit bpk pun semua sudah dikembalikan apa yang menjadi kesalah pahaman, kalau untuk proyek yang terlambat itu juga sudah dipotong, dan dimana letak kerugiannya” jelasnya
Sementara itu, Kejari Lubuklinggau, Hj Zairida melalui kasi Pidsus, M Iqbal saat dikonfirmasi mengatakan sah-sah saja bila pihak kuasa hukum mau melakukan pembelaan.
“Kita hanya berupaya menyelamatkan uang negara, silahkan ikut perkembangannya saja dan proses lebih lanjutnya,” singkatnya.*Febri HA