Lubuklinggau, Beligat.com – Dua begal asal jalan Gindo Panjang, RT. 03, Kelurahan Durian Rampak, Kecamatan Lubuklinggau Utara I, Kota Lubuklinggau, yakni Ingki Bawit Prosdianto alias Bawit bin Ingsuhendra (25), dan Feby bin Sulaiman (19) berhasil diamankan pihak kepolisian Lubuklinggau Utara, setelah aksinya gagal untuk membegal Edy Sastradina alias Izzat bin Satar (45), warga jalan Jambi Lama, RT. 02, kelurahan Petanang Ilir, kecamatan Lubuklinggau Utara I, kota Lubuklinggau.
Dalam penuturan saksi yang juga sekaligus korban, kejadian tersebut saat dirinya mengendarai sepeda motor Honda Revo warna hitam merah, nopol BG 3033 HK sendirian, melintas dijalan sebuah kebun karet di RT. 03, kelurahan Durian Rampak, kecamatan Lubuklinggau Utara I, kota Lubuklinggau, pada Sabtu, 06 Juli 2019.
Dalam perjalanan tersebut, saksi korban melihat ada dua orang tersangka, lalu dirinya sempat menegur salah satu tersangka yang bernana Bawit, namun secara tiba-tiba tersangka Feby langsung memukul korban dari belakang hingga mengenai bahu korban sebelah kanan dengan menggunakan kayu.
Mengetahui kejadian tersebut, saksi korban langsung berusaha menyelamatkan diri, sehingga kedua tersangka tidak berhasil mengambil sepeda motor korban, karena korban berhasil melarikan diri dan meninggalkan kedua tersangka di lokasi kejadian.
Karena kejadian tersebut, saksi korban mengalami luka lebam di bahu sebelah kanannya dan luka lecet di kaki sebelah kirinya akibat tindakan kekerasan yang dilakukan oleh Tersangka.
Kemudian saksi korban pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lubuklinggau Utara.
Setelah mendapat laporan dari saksi korban, anggota reskrim Polsek Lubuklingau Utara melakukan serangkaian penyelidikan, dan mengetahui bahwa pelaku tersebut adalah Nawir. Dan pada hari Senin, 8 Juli 2019, sekira pukul 13.00 wib, ada informasi kalau pelaku Bawit berada dirumahnya.
Kemudian, di pimpin oleh Kanit reskrim Polsek Lubuklingau Utara, Aiptu M. Hasrul Basri bersama dengan personil unit reskrim lainnya langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku Bawit tanpa melakukan perlawanan.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Dwi Hartono, melalui Kapolsek Lubuklingau Utara, AKP Harison Manik mengatakan jika pihaknya melakukan pengembangan, dan pelaku mengakui perbuatannya yang bersama rekannya yang bernama Feby.
“Dari keterangan tersangka, kita kemudian langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku Feby di rumahnya juga tanpa perlawanan. Selanjutnya dilakukan pencarian terhadap barang bukti atau alat yang digunakan pelaku untuk melakukan Pencurian tersebut, dan barang bukti berupa senjata tajam jenis pisau berhasil ditemukan di rumah tersangka Bawit, sedangkan kayu yang digunakan tersangka Feby untuk melakukan Pemukulan terhadap korban berhasil ditemukan di sekitar lokasi kejadian,” kata Kapolsek
Kemudian kedua tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke ruang Unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Utara guna dilakukan proses Penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku dan barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis pisau dengan panjang sekitar 27 cm bergagang kayu dan bersarung terbuat dari Kayu, dan satu buah kayu panjang sekitar 1 meter telah kita amankan,” tutupnya.*Agus Kristianto