banner 728x250

Gagal Transaksi Senpira, Dua Warga Muratara Di Tangkap

Lubuklinggau, Beligat.com – Dua dari tiga tersangka yang berhasil diamankan Tim Opsnal Macan Linggau, karena tanpa hak membawa, menyimpan, memiliki senjata api, amunisi, bahan peledak, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (1) UU Drt No.12 tahun 1951, merupakan warga Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).

Penangkapan yang melibatkan tiga orang tersebut, setelah pelapor, atas nama Suwarno (43), yang merupakan anggota Polri, melaporkan jika adanya dugaan akan terjadinya jual beli atau transaksi Senjata Api Rakitan (Senpira), di depan Rumah Makan (RM) Pagi Sore.

Ke tiga tersangka yang ditangkap yakni, Hermansyah bin Muji Mulyono (25), yang merupakan security, warga kampung 4, Desa Maur Baru, Kecamatan Rupit, kabupaten Muratara. Boby Fransisko bin Afrizal alias Li alias Mi (24), warga dusun 3, desa Maur Baru, kecamatan Rupit, kabupaten Muratara, dan Feska Oktariansyah bin Sarkani (23), warga jalan Padat Karya, RT.02, Kelurahan Batu Urip, kota Lubuklinggau.

Kronologis Kejadian, pada hari Selasa, 12 November 2019, sekira jam 00.15 wib didepan RM. Pagi Sore, kelurahan Ulak Surung, kecamatan Lubuklinggau Utara, kota Lubuklinggau, telah tertangkap tangan tersangka Hermansyah bersama kedua tersangka, karena diduga membawa senjata api rakitan jenis revolver, dan 2 (dua) butir amunisi standar kaliber 38.

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Dwi Hartono, melalui Kabag OPS, AKP Hendri Karoma, menjelaskan kronologis penangkapan ketiga tersangka tersebut.

Saat Tim Opsnal Macan Linggau sedang melakukan giat patroli, tiba-tiba mendapatkan informasi bahwa TO akan melakukan transaksi jual beli senjata api, sehingga Tim Macan Linggau langsung menuju sasaran di depan pagi sore.

“Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan maka diamankan dari masing masing pelaku atas nama Hermansyah didapat 1 pucuk senjata api rakitan tanpa amunisi, pelaku atas nama Boby Fransisko 1 butir amunisi standar kaliber 38, dan dari pelaku atas nama Feska Oktariansyah 1 butir peluru amunisi standar kaliber 38. Lalu ketiga tersangka langsung diamankan dibawa ke Mako Polres Lubuklinggau untuk diproses lebih lanjut,” ungkapnya.

Dari tangan ketiga pelaku, didapkan Barang Bukti (BB) berupa 1 pucuk senjata apai rakitan jenis pistol latas pendek, dan dua butir amunisi standar kaliber 38.*DekMo

error: Maaf Di Kunci