Muratara, Beligat.com – Galian C yang berada di wilayah Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), beberapa bulan terakhir sangat memperhatikan, karena setiap galian C tersebut berlangsung, air sungai Rawas berubah menjadi seperti susu, padahal awalnya jernih. Hal tersebut telah lama jadi perhatian Ketua Forum Pemuda Peduli Lingkungan Muratara, Amiran Tobing.
Dengan kajadian tersebut, tentu membuat masyarakat menjadi resah, apalagi pasokan air bersih mulai krisis di musim kemarau seperti sekarang, karena banyak masyarakat yang melakukan aktivitas di sungai, seperti mandi, mencuci, dan bahkan ada yang menggunakan air sungai untuk minum.
“Tentu dalam hal ini kami khawatir akan kesehatan warga dan masyrakat setempat, karena mereka mengkonsumsi air yang keruh seperti susu, dan bisa dipastikan jika air tersebut tidak layak untuk dikonsumsi,” kata Amiran Tobing.
Dirinya juga meminta kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muratara dan DPRD agar mengambil tindakan tegas terkait Galian C, karena diduga kuat tidak memiliki Surat Izin Pertambangan Daerah (SIPD).
“Jika kegiatan tersebut tidak dihentikan maka akan menjadi Boomerang, menumbuhkan kecemburuan, serta bisa menjadi ancaman, baik bagi warga maupun Pemda itu sendiri
Terpisah, Arioe Pandiko BK, salah satu aktivis muda kabupaten Muratara, juga mengatakan hal yang sama. Dirinya menyayangkan bila ada praktek galian C ilegal di “Bumi Berselang Serundingan” tersebut.
Selain itu, ia juga mengaku pernah mengadu dan bertanya kepada Dinas Perizinan dan Dinas Lingkungan Hidup mengenai status izin dari galian C yang bergerak di sungai Rawas tersebut.
“Di sini kami juga meminta data Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), apa yang menjadi dasar dikeluarakan surat izin praktik galin C di wilayah kabupaten Muratara. Dan apabila ini semua dinilai karena bisa menjadi tambahan pendapatan retribusi daerah, berarti pemerintah sama saja melegalkan galian C tersebut,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil dari pantauan dan Investigasi, lanjutnya, bahwa kurang lebih ada 7 titik praktek Galian C di wilayah kabupaten Muratara, dan letaknya ada di desa Karang Anyar, desa Lubuk Kemang, desa Remban, Surulangun Rawas dan di hulu Muara Rupit. Dan ini hanya beberapa temuan saja sejauh yang mereka telusuri di perairan sungai Rawas.
“Seyogyanya Galian C tersebut tidak di oprasikan, karena dampaknya ini relatif dapat merusak benteng alam dan menyisikan tebing curam, kemudian mengganggu estitika sungai, juga membahayakan lingkungan dan warga setempat. Jadi aktivitas galian C tidak bisa dibiarkan,” pungkasnya.*Agus Kristianto/Febri Habibi A