Beligat.com, LAHAT – Salah satu Gedung di Kantor Kelurahan Bandar Agung Kecamatan Lahat, tidak memiliki kWh meter. Selain berbahaya, kondisi tersebut diduga merugikan negara serta tindakan melawan hukum.
Menanggapi itu, General Manager PLN Sumsel-Jambi-Bengkulu, Bambang Dwiyanto didampingi Manager Komunikasi, Sendy mengaku akan segera memeriksa dan melakukan penertiban. “Terima kasih infonya, iru sudah diklarifikasi oleh manajemen kami,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua YLKI Lahat Raya, Sanderson Syafei mendesak Manager PLN Lahat segera memeriksa lokasi dan menindak dugaan pencurian listrik. Acuannya undang-undang Nomor : 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikkan, Peraturan Direktur Utama Nomor : 088-Z.P/Dir/2016 Tentang Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL).
“Managemen PLN Lahat jangan hanya mencabut jaringan kabelnya saja, berikan sanksi tegas sesuai aturan bila terbukti ada unsur pencurian arus listriknya. PLN jangan tebang pilih dalam memberantas pencurian listrik, ” ucap Sanderson.
Ia menilai, Manager PLN tidak mampu mengantisipasi berbagai permasalahan dan terkesan melakukan pembiaran sehingga berpotensi merugikan negara.
Untuk itu, Sanderson mengaku akan terus memantau informasi dugaan pencurian arus tersebut.
Untuk diketahui, Kilo Watt Hour (KWH) meter berfungsi sebagai alat untuk mengukur energi aktif yang menggunakan suatu alat hitung serta memakai asas induksi. KWH meter tersebut merupakan alat untuk menghitung jumlah kerja listrik (Watt jam) dalam waktu tertentu. (akew/dkj)