banner 728x250

Gedung Walet Tengah Kota, PPMI Surati Dinas Perizinan

Lubuklinggau, Beligat.com – Ketua Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI), Bahet Edi Kuswoyo, mengkritisi izin pembangunan gedung sarang Burung Walet yang berada dibelakang CFC, atau tepatnya berada disamping Hotel Royal kota Lubuklinggau. Karena letak gedung tersebut berada di tengah kota.

Sehingga PPMI melayangkan surat kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) kota Lubuklinggau, dengan nomor surat 101/DPC-PPMI/Llg/XI/19, perihal pengaduan pembangunan gedung sarang Burung Walet, dengan isi surat mempertanyakan izin bangunan (SIUP), dan izin usaha (SITU) gedung tersebut.

“Pemerintah kota Lubuklinggau melalui dinas terkait jangan dulu mengeluarkan izin tersebut bila belum jelas Izin nya. Karena Hal Ini dapat menambah Pencemaran Lingkungan,” kata Bahet.

Pembangunan tersebut, lanjutnya, harus sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 ayat 2 Tahun 2010 tentang Pajak Sarang Burung Walet, yang isinya, wajib pajak dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD, atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan tidak benar, sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidanakan dengan kurungan 4 Tahun atau denda paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang bayar.

Pengusaha sarang Burung Walet juga harus taat membayar pajak sesuai dengan Pasal 31 Ayat 1, yakni wajib pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD, atau mengisi tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar, sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang bayar.

“Hal ini dilakukan agar adanya transparansi dalam Pendapatan Asli Daerah kota Lubuklinggau,” tutupnya.*Febri HA/Akew

error: Maaf Di Kunci