LUBUKLINGGAU, Beligat.com – Anggota Polsek Lubuklinggau Selatan berhasil meringkus, Vadli Hariono (29) warga Jalan Padat Karya, Kelurahan Tanah Priuk, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, sekitar pukul 00.00 WIB, Sabtu (4/8).
Tersangka diringkus diduga menggelapkan sepeda motor milik, Vera Nitasari (45) yang tidak lain ibu kandungnya sendiri, sekitar pukul 12.00 WIB, Selasa (31/7).
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Sunandar melalui Kapolsek Lubuklinggau Selatan, Iptu Afrinaldi membenarkan telah meringkus tersangka, Vadli terkait diduga terlibat penggelapan.
“Saat ini tersangka sudah kita tahan dipolsek,” kata Afrinaldi, Minggu (5/8).
Iptu Afrinaldi menjelaskan, tersangka kami ringkus setelah anggota melakukan penyelidikan keberadaan tersangka.
Setelah diketahui keberadaan tersangka, anggota langsung meluncur kelokasi. Kebetulan saat tiba dilokasi tersangka sedang nongkrong bersama dengan teman-temanya. Tanpa pikir panjang tersangka langsung diringkus tanpa melakukan perlawanan.
“Saat itu tersangka sedang nongkrong, kami langsung menciduk tersangka dan digelandang kepolsek,” jelas Afrinaldi.
Lebih lanjut, AKP Afrinaldi menjelaskan, tersangka kami ringkus bermula saat meminjam sepeda motor jenis Yamaha MIO Warna Hijau Nopol BG 3595 HR milik ibunya sendiri kerumah saudaranya yang berada di Kelurahan Rahma.
Namun, setelah perkara ini dilaporkan, Kamis (3/8), tersangka tidak mengembalikan sepeda motor, sehingga korban kehilangan sepeda motor Yamaha Mio warna Hijau Nopol BG 3595 HR apabila dihitung dengan uang senilai Rp 6 Juta.(Enjie)