MURATARA, Beligatupdate.com – Carles (29) warga Blok B Kelurahan Karya Makmur Kecamatan Nibung Kabupaten Muratara nginap di Mapolsek Nibung pada hari Jum’at (15/12/2017) sekira pukul 11.00 WIB lantaran diduga melakukan penggelapan sepeda motor milik Pelapor jenis Honda Revo dengan Nopol : BG 6605 GW warna hitam.
Kapolres Musi Rawas, AKBP Bayu Dewantoro melalui Kapolsek Nibung, Iptu Amirudin Iskandar membenarkan telah melakukan penangkapan Pelaku dugaan penggelapan atas dasar Laporan Polisi Nomor : LP/B-81 / X / 2017 / SS / Mura/Sek Nibung tertanggal 29 Oktober 2017.
Dijelaskan Kapolsek, kronologis penangkapan Pelaku berawal dari informasi yang diperoleh mengenai keberadaan tersangka. Kemudian Unit Reskrim berserta Anggota Polsek Nibung,segera melakukan penangkapan.
“Waktu dilakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan, lalu dibawa ke Mapolsek Nibung guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,”jelasnya.
Sementara itu, lanjut Kapolsek, kronplogis kejadian bermula pada hari Jum’at (27/101 2017) sekira jam 19.30 WIB dirumah korban yang terletak di Kelurahan Karya Makmur di Blok D Kecamatan Nibung Kabupaten Muratara telah terjadi tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh Carles terhadap barang milik korban Pelapor berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo dengan nNopol : BG 6605 GW warna hitam.
“Pelaku melakukan seorang diri datang kerumah korban meminjam sepeda motor tersebut untuk pergi ke SP10 Desa Srijaya Makmur hingga kejadian ini dilaporkan sepeda motor tersebut belum juga di kembalikan,”paparnya.
Saat kejadian tersebut, disaksikan oleh Kadek Sutame dan Komang Linggo hingga korban melaporkan kejadian tersebut kepada RT setempat dan dilakukan pencarian. Namun, belum juga ditemukan hingga korban dan RT setempat melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Nibung.
“Barang bukti yang berhasil disita yakni, 1 (satu) lembar STNK motor milik korban,”pungkasnya.(Agus Kristianto)