LUBUKLINGGAU, Beligatupdate.com – Oknum pegawai Sekwan DPRD Musi Rawas berinisial FY (32) warga Kelurahan Majapahit Kecamatan Lubuklinggau Timur I, diringkus jajaran Polsek Lubuklinggau Selatan lantaran menggelapkan sepeda motor temannya bernama Davitson (35).
Pelaku FY ini harus berurusan dengan Kepolisian setelah sepeda motor Honda Scoopy BG 2548 HS milik Davitson (35) digelapkan dan selanjutnya dipinjamkan lagi oleh FY kepada temannya DD (DPO) untuk digadaikan seharga Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah).
Kemudian sepeda motor tersebut dijual melalui perantara SFL (DPO) kepada warga Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang.
Atas kejadian tersebut korban Davitson menderita kerugian sekitar Rp. 15.000.000,- (Lima Belas Juta Rupiah).
Kapolres Lubuklinggau AKBP. Hajat Mabrur Bujangga melalui Kapolsek Lubuklinggau Selatan IPTU Afrinaldi membenarkan tentang peristiwa tersebut dan menjelaskan bahwa FY (32) telah diamankan di Rutan Polsek Lubuklinggau Selatan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Bahwa FY (32) dan DD (DPO) telah melakukan Permufakatan jahat melakukan tindak pidana penggelapan dan untuk DD sedang dicari keberadannya oleh Unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Selatan,”jelas IPTU Afrinaldi, Selasa (05/09).
Menurut IPTU Afrinaldi, FY(32) ditangkap pada Senin ( 04/09/ 2017) sekira pukul 10.00 WIB saat berada dikantornya di Sekwan DPRD Kabupatem Musi Rawas tanpa melakukan perlawanan.
“Saat ini Unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Selatan sedang melakukan pencarian Barang Bukti sepeda motor Honda Scoopy tersebut berikut saudara SYF yang merupakan perantara penjualan sepeda motor tersebut,” pungkasnya.(Ar/Red)