LUBUKLINGGAU, Beligatupdate.com – Alek Gunawan bin SENU (30) warga Jalan Dewi Sartika RT. 002 RW 002 Desa Wirotho Agung Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tobo Provinsi Jambi, diciduk Unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Barat pada Minggu (01/04) sekira pukul 09.30 WIB.
Pelaku ditangkap lantaran melakukan perbuatan melawan hukum dengan menggelapkan 1 (satu)unit Sepeda Motor Jenis Honda Beat No. Pol BG 3461 HBS milik Samsul Anwar (33) yang berprofesi sebagai Tukang Ojek warga Jalan Dayang Torek RT. 06 Kelurahan Siderejo Kecamatan Lubuklinggau Barat II.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Sunandar melalui Kapolsek Lubuklinggau Barat, IPTU Sofian Hadi membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap Pelaku ditempat persembunyiaannya berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B – 22 /III / 2018/ Sek Barat tertanggal 28 Maret 2018.
Dijelaskan Kapolsek, kronologis penangkapan Pelaku pada Minggu (01/04/2018) sekira pukul 09.30 WIB mendapatkan inpormasi bahwa Pelaku sedang berada didaerah Kabupaten Banyuasin. Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan ternyata benar Pelaku ada di rumah temannya di Pangkalan Balai.
“Unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Barat berkordinasi dengan pihak Polres Banyuasin dan Pelaku berhasil ditangkap tanpa ada perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolsek Lubuklinggau Barat guna pemeriksaan lebih lanjut. Hasil intrograsi Pelaku mengakui perbuatanya. Namun, BB bersama inisial B,”jelasnya.
Sementara kronologis kejadian, diterangkan Kapolsek terjadi pada Sabtu ( 24/03/ 2018) sekira pukul 13.30 WIB. Dimana saat itu korban sedang berboncengan sama Pelaku an. Alek dan meminta diantarkan sama korban kerumah temannya
Namun, sampai di perjalanan Pelaku menurunkan korban dengan perkataan ‘saya pinjam motornya sebentar. Kemudian korban turun memberikan Sepeda Motor tersebut.
“Akan tetapi, Sepeda Motor tersebut tak kunjung dikembalikan juga. Kemudian korban melaporkan ke Polsek Lubuklinggau Barat. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian 1 (satu ) unit Sepeda Motor jenis Honda Beat No. Pol BG 3461 HBS dan ditaksir sebesar Rp 17.000 000 (Tujuh belas juta rupiah),”pungkasnya.*Reki Alpiko