banner 728x250

Gelapkan Sepeda Motor, Warga Muara Lakitan di Bui

Modus Pinjam Untuk Jemput Isteri

MUSI RAWAS, Beligatupdate.com – Tatang (21) warga RT.04 Kelurahan Lakitan Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musi Rawas, pada Jum’at (12/01/2017) sekira pukul 19.00 WIB, ditangkap jajaran Polsek Muara Lakitan.

Pelaku ditangkap lantaran melakukan Tindak Pidana penggelapan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Verza warna hitam BG 4886 ZW dan STNK an.Taufik Hidayat milik korban bernama Yoga Satrio (25) warga RT.04 Kelurahan Lakitan Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musi Rawas.

Kapolres Musi Rawas, AKBP Bayu Dewantoro melalui Kapolsek Muara Lakitan, AKP Nasharudin membenarkan pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap Pelaku Tindak Pidana penggelapan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B-01 / l / 2018 / SS / Mura/ Lakitan tertanggal 12 Januari 2018.

Dijelaskan Kapolsek, kronologis penangkapan Pelaku setelah dilakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan Pelaku, dirinya didampingi Kanit Reskrin beserta Anggota Polsek Muara Lakitan segera melakukan penangkapan.

“Pada waktu dilakukan penangkapan tersangka berhasil diamankan dan tidak melakukan perlawanan. Selanjutnya Pelaku dibawa ke Mapolsek Muara Lakitan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,”jelasnya.

Sementara itu, kronologis kejadian, lanjut AKP Nasharudin berawal pada Rabu, (10/01/2018) sekira pukul 23.00 WIB, bertempat di RT 05 belakang Masjid Raudhatussaaddah Kelurahan Lakitan Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musi Rawas, telah terjadi Tindak Pidana (TP) penggelapan kendaraan bermotor roda 2( dua) jenis Honda Verza warna hitam BG 4886 ZW, yang dilakukan oleh Pelaku seseorang diri datang kerumah korban meminjam sepeda motor tersebut untuk menjemput istrinya.

“Sampai dengan dilaporkan sepeda motor tersebut belum juga di kembalikan,”terangnya.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian 1(satu) unit sepeda motor Honda Verza BG 4886 ZW dengan taksiran kerugian sebesar Rp.15.000.000,-.

“Sementara barang bukti yang berhasil diamankan yakni berupa 1( satu) buah STNK sepeda motor Honda Verza,”pungkasnya. (Rw/Reki A)

error: Maaf Di Kunci