banner 728x250

GMNI Ancam Demo, Pertanyakan Penyelesaian Pertentangan Pemilihan Anggota BPD

Beligat.com, Lubuklinggau – Persoalan penundaan rapat bersama komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) bersama mitra kerja dan pihak terkait, tentang persoalan pemilihan anggota BPD terdapat pertentangan antara Peraturan Bupati (Perbup) tahun 2019 dan Peraturan Daerah (Perda) tahun 2017 yang di susun oleh Komisi I Bidang pemerintah.

Hal tersebut mendapat sorotan langsung dari DPC GmnI Lubuklinggau, Musi Rawas dan Muratara, Kamis (06/08/20).

“Anggota BPD dilarang merangkap sebagai pegawai negeri sipil atau tenaga honorer/pegawai tidak tetap yang bekerja di lingkungan pemerintah/pemerintah daerah,” kata Ketua GmnI Eris Yong Hengky Didampingi Sekretaris Evan Maulana.

Dirinya pernah menyampaikan beberapa hari yang lalu, menyangkut rangkap jabatan tertuang di dalam Perda nomor 17 tahun 2017 tentang Badan Permusyawarat Daerah, BAB III pasal 8 point F (larangan anggota BPD).

“Persoalan ini terus berlarut-larut dan belum ada titik kejelasan terkait penyelesaian akan aduan masyarakat kepada DPRD Muratara Komisi I, bahkan untuk saat ini seakan-akan tutup mata, tutup telingga dan mengabaikan aduan masyarakat tersebut,”katanya.

Maka dengan ini lanjut dia pihaknya mengecam keras akan kesewanang-wenangan pihak-pihak terkait, terkhususnya Komisi I DPRD Muratara karena pengaduan ini telah lama di sampaikan sejak tertanggal 02 Maret 2020 dan sempat mendapatkan respont baik dari Komisi I DPRD Muratara.

“Surat aduan tersebut mendapatkan surat balasan tertanggal 09 Maret 2020 untuk dilakukan rapat penyelesaian tertanggal 16 Maret 2020  bersama pihak pengadu, pihak teradu, Komisi I DPRD Muratara serta pihak-pihak terkait. Tetapi dengan alasan adanya rapat Paripurna pada tanggal 16 Maret 2020 tersebut maka dilakukan penundaan hingga saat ini yang sudah tercatat hampir 5 bulan,”katanya.

Selanjutnya Eris menambahkan dalam waktu hampir 5 bulan tersebut pihak pengadu terus mengawal dan terus meminta konfirmasi kepada Komisi I DPRD Muratara tentang kejelasan aduan mereka melalu media WhatsApp baik dengan staf Komisi I DPRD Muratara maupun dengan Ketua Komisi I DPRD Muratara langsung, Hermansyah Samsiar.

“Tetapi hingga saat ini Ketua Komisi I DPRD Muratara belum memberikan waktu yang pasti untuk dilakukan rapat pembahasan dan seakan-akan sengaja mengabaikan,”katanya.

Lebih lanjut ditambahkan Eris pihaknya meminta dengan segera kepada ketua Komisi I DPRD Muratara, Hermansyah Samsiar untuk tegas dan bijaksana dalam menyikapi aduan masyarakat tersebut untuk segera diselesaikan dengan melibatkan seluruh pihak-pihak terkait.

“Karena pada hakekatnya persoalan ini adalah bagian dari tugas dan tangung jawab dari DPRD yang telah di makzulkan mendapat amanat dari rakyat terkhususnya Kabupaten Muratara,”ujarnya.

Hal senada juga disampaikan oleh Sekretaris GMNI Evan Maulana bahwa aduan masyarakat adalah permasalahan rakyat maka pihaknya akan terus mengawal, bahkan tidak segan-segan untuk terlibat langsung akan persoalan ini dan mengusut persoalan ini hingga tuntas.

“Jika aduan masyarakat ini tidak segera di selesaikan oleh pihak-pihak terkait terkhususnya Komisi I DPRD Muratara, kami siap mendpingi aduan masyarakat tersebut untuk di laporkan kepada Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan kami sangat siap untuk turun aksi,”tutupnya.*Nabila

error: Maaf Di Kunci