banner 728x250

GMNI Desak PT.ASMR Angkat Kaki dari Bumi Silampari

Beligat.com, MUSI RAWAS – KONFLIK Agraria dan peranpasan hak-hak para petani diwilayah Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan tak kunjung usai, membuat “Berang” sejumlah Organisasi Kepemudaan .

Salah satunya, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Musi Rawas, Lubuklinggau dan Muratara.yang gencar turun ke jalan menyuarakan kebenaran dan membela kaum Marhaen(Petani) yang tertindas, Kamis (05/11).

Ketua DPC GMNI MLM, Eris Yong Hengki menuturkan bahwa aksi hari ini (Kamis, 05/11*red) untuk kesekian kalinya pihaknya melakukan pendampingan dan turun aksi ke jalan demi menyuarakan jeritan dan tangisan rakyat yang tertindas bahkan telah dilakukan beberapa kali proses mediasi baik dengan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas, Polres, dan PT.ASMR serta pihak-pihak terkait yang di fasilitasi oleh DPRD Kabupaten Musi Rawas tidak membuahkan hasil maupun solusi konkrit.

“Untuk itu, selama persoalan ini belum tuntas dan masih ada ketidakadilan , maka kami akan terus menyuarakan persoalan ini melalui aksi,”tuturnya.

Dijelaskan Eris, berdasarkan hasil dari mediasi-mediasi yang telah dilakukan ,maka semakin jelas serta semakin terang benerang bahwa PT. ASMR ini tidak memiliki izin sama sekali

“Dugaan kami selama ini memang benar bahwa PT. ASMR ini melaksanakan segala bentuk kegiatan operasionalnya berstatus ILEGAL karena tidak mengantongi izin sama sekali. Untuk itu, hentikan segala bentuk operasional PT. ASMR ini dan tingalkan Bumi Silampari yang kami cintai ini,”tegasnya kepada awak media.

Hal yang sama juga disampaikan Sekretaris DPC GMNI MLM, Evan Maulana. Menurutnya, sudah jelas bahwa PT. ASMR ini tidak memiliki izin sama sekali. Maka sudah sepatutnya Perusahaan ini angkat kaki.

“Seyogyanya Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Musi Rawas harus tegas dalam persoalan ini karena sudah menjadi tugas dan tangungjawab PEMKAB MURA serta DPRD Kabupaten Musi Rawas (sebagai Dewan Pengawas) untuk meluruskan persoalan ini serta menghentikan segala bentuk operasional perusahaan ini dan mengusir PT. ASMR ini dari Kabupaten Musi Rawas,”tegas Evan.

Kemudian lanjut Evan, terkait persoalan konflik agraria ,dimana telah ada korban keganasan dari PT. ASMR ini dan adanya dugaan oknum-oknum yang bermain di dalam persoalan konflik agraria ini, sehingga kuat dugaan terjadinya tindak kriminalisasi terhadap petani. Alhasil, petani ditahan dan dituduh sebagai pencuri di atas tanahnya sendiri, maka kami DPC GMNI Lubuklinggau, Musi Rawas, dan Muratara mengencam keras akan kesewenang-wenangan ini.

“Untuk itu, kami menegaskan segera bebaskan petani yang tidak bersalah (korban keganasan perusahaan) dan segera mengusut dengan tuntas serta menindak lanjuti adanya dugaan oknum-oknum yang tidak bertangung jawab tersebut agar mendapatkan ganjaran dan hukuman yang setimpal,”pungkasnya.*Akew

error: Maaf Di Kunci