banner 728x250

Gudang Miras IIegal Digerbek

Petugas Temukan Ribuan Botol Miras

Beligat.com, LUBUKLINGGAU – Sat Pol PP Lubuklinggau bersama Satreskrim Polres Lubuklinggau, menggerebek gudang ilegal penyimpanan minuman keras (miras) yang terletak di Jalan Ir Soekarno Hatta RT 6 Kelurahan Sumber Agung, Kecamatan Lubuklinggau Utara I, Jumat (19/8). Hasilnya, petugas berhasil menemukan ratusan dus miras berbagai merk. Bahkan sebagian miras tidak memiliki label bea dan cukai.

Awalnya, sejumlah karyawan gudang yang bernaung di bawah PT Anugrah Karya Prima tersebut, sempat bersitegang dengan petugas lantaran menolak membuka gudang. Setelah berhasil masuk ke dalam gudang, petugas juga menemukan tiga mobil box yang diduga akan melakukan bongkar muat miras, satu mobil Avanza warna silver dan tiga sepeda motor.

Kabid PPUD Satpol PP Lubuklinggau, Syarifian mengaku telah mengambil bukti sampel minuman keras yang ada di dalam gudang untuk dijadikan barang bukti dan proses lebih lanjut. Kemudian memberikan tenggat waktu hingga Senin (22/8) bagi pihak gudang PT Anugrah Karya Prima untuk melengkapi perizinan.

Untuk sementara, gudang miras PT Anugrah Karya Prima ditutup alias tidak boleh beroperasi.

“Izin operasional gudang ini tidak lengkap, tidak ada izin SIUP MB dan NIB. Makanya kami sita beberapa sample miras dan memberi tenggat waktu kepada pihak PT Anugrah Karya Prima untuk melengkapi perizinannya hingga Senin (22/8),” jelas Syarifian.

Kepala DPM-PTSP Lubuklinggau, Hendra Gunawan menjelaskan hal senada. Manajemen gudang PT Anugrah Karya Prima tersebut tidak pernah mengajukan perizinan Nomor Izin Bangunan (NIB) untuk distributor minuman keras dan Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP MB).

“Tadi sudah saya cek bahwa gudang tersebut belum pernah mengajukan izin NIB dan SIUP MB. Setelah saya baca beberapa surat kelengkapan dari gudang tersebut terdapat ada satu surat NIB namun lokasinya bukan di Lubuklinggau, tapi di Medan. Adapula surat yang salah penempatan seperti SPPL dari Kabupaten Bengkulu Tengah,” jelas Hendra Gunawan.

Karyawati PT Anugrah Karya Prima, Sintia mengakui bahwa miras yang disimpan tersebut dijual ke sejumlah hotel dan café yang ada di Lubuklinggau dan Bengkulu. “Belum tahu persis tempat pendistribusian miras ini. Saya belum pernah mengecek langsung, apalagi saya baru satu bulan bekerja disini,” ucap Sintia.

Ditanya mengenai perizinan atas penyimpanan dan pendistribusian miras, PT Anugrah Karya Prima tidak memiliki Nomor Surat Berusaha (NIB) dan Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP MB). “NIB dan Izin Minuman Beralkohol kami ada masih dalam proses pembuatan karena ada perubahan nama pemilik. Sebab pemilik yang lama meninggal ikut menjadi korban Café terbakar di Sorong beberapa bulan yang lalu,” ungkap Sintia.

Kemudian Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) yang dimiliki PT Anugrah Karya Prima Nomor Induk Berusaha : 8120206880591, bukan diperuntukkan Perdagangan Minuman Beralkohol.

Namun untuk Perdagangan Besar Makanan dan Minuman Lainnya. Dengan keterangan Izin Usaha Perdagangan telah berlaku efektif selama perusahaan melakukan kegiatan operasional sesuai ketentuan perundang-undangan, dikeluarkan 9 Agustus 2018.

Meski begitu, PT Anugrah Karya Prima mengantongi, Surat Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) Sebagai Pengusaha Penyalur Minuman Mengandung Etil dan Alkohol 021783899-030100-8120206880591 yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Ditetapkan di Palembang, 27 April 2021 berlaku sampai dengan 11 Februari 2025. Sayangnya, dokumen ini tidak cukup tanpa NIB dan SIUP MB yang dikeluarkan oleh DPM-PTSP Lubuklinggau.

Kemudian PT Anugrah Karya Prima juga memiliki Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) dengan Nomor Bukti Penerimaan DLH 600/85/SPPL/AMD/DLH/2021 tanggal 16 November 2021, dengan nama Novendy selaku pemilik, jenis usaha gudang makanan. Namun alamat SPPL tersebut bukan juga di Kota Lubuklinggau melainkan di Kabupaten Bengkulu Tengah Provinsi Bengkulu. (akew/dkj)

error: Maaf Di Kunci