PALEMBANG, Beligatupdate.com -Sengketa gugatan Pemilihan Kepala Desa Lubuk Kemang berlanjut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN ) Palembang.
Sesuai agenda pembacaan putusan perkara Tata Usaha Negara No. 74 PTUN Palembang tentang sengketa pilkades Lubuk Kemang ini berlangsung rabu (10/5).
Ketua Majelis Hakim Zubaida Djaiz Baranyanan SH, menuturkan sidang sengketa Pilkades Lubuk Kemang dihadiri oleh Kuasa Penggugat dan Kuasa Tergugat. Pada Proses Tersebut Tergugat II berupaya mengintervensi Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang.
“Pada intinya dalam pertimbangan hukum, majelis hakim menyatakan menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya, yang diajukan Penggugat terhadap Tergugat Bupati Muratara karena sesuai fakta hukum persidangan terhadap kebijakan Bupati Muratara dari segi kewenangan, prosedur dan substansi telah sesuai aturan hukum yakni perundang undangan dan asas umum pemerintahan yang baik dengan demikian gugatan penggugat ditolak” ujarnya.
Sementara, Ilham Patahillah, selaku Ketua Tim Pengacara Bupati Muratara menyampaikan semua proses persidangan telah dilalui sesuai dengan fakta hukum yang terungkap dipersidangan sudah tepat, adil dan berkepastian hukum.
“Kami rasa itu putusan yang sangat tepat sesuai fakta hukumnya dipersidangan dan bukti surat. Kita semua harus menghargai dan menjadikan ini sebagai upaya penggugat yang patut kita banggakan karena upaya yang memberikan contoh yang baik di Negara hukum cara-cara elegant, konstitusional demi mewujudkan masyarakat sadar hukum, cinta damai karena dalam pesta demokrasi seperti Pilkades pasti ada yang kalah dan ada yang menang semua ada hikmahnya, semua bersaudara. Mari kedepan bergandeng tangan untuk mewujudkan muratara bangkit”, Pungkasnya.(Rilis/Red)