DINAS Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Lubuklinggau, pada Rabu (01/11) menggelar Sosialisasi Peningkatan Kesadaran Pengamanan Informasi Pemerintah Kota Lubuklinggau tahun 2017 yang bertempat di Op Room Moneng Sepati, dengan Narasumber dari Diskominfo Provinsi Sumatera Selatan, Marwanika SH, Deputi I Lembaga Sandi Negara, Tomy Prihananto serta Deputi II Lembaga Sandi Negara, Mulyadi.
Hadir dalam acara tersebut Walikota Lubuklinggau, H. SN. Prana Putra Sohe yang diwakili Wakil Walikota Lubuklinggau H. Sulaiman Kohar yang memberikan pengarahan sekaligus membuka kegiatan tersebut.
Selanjutnya, Sekda Kota Lubuklinggau H A Rahman Sani, Asisten I, II, III, Kepala Diskominfo Lubuklinggau, Erwin Armeidi, Kepala Diskominfo Muratara Al Azhar, Perwakilan Diskominfo Musi Rawas dan sejumlah Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kota Lubuklinggau atau yang mewakili.
Walikota Lubuklinggau, H. SN Prana Putra Sohe melalui Wakil Walikota Lubuklinggau H Sulaiman Kohar menegaskan bahwa kegiatan ini sangat penting bagi Pemerintah Kota Lubuklinggau kedepannya. Ia menyayangkan bagi Kepala OPD yang tidak hadir.
Lebih lanjut dijelaskan H. Sulaiman Kohar, kegiatan ini seharusnya dihadiri langsung oleh Kepala OPD, mengingat acara ini penting bagi kita Pemerintah Kota Lubuklinggau.
Bagi peserta yang ikut, silahkan ikuti dengan baik dan sampaikan kepada atasan apabila yang hadir adalah mewakili atasannya.
Dalam kegiatan sosialisasi ini, Pemateri dari Diskominfo Provinsi Sumsel Marwanika menyampaikan materi tentang kebijakan penyelenggaraan pengamanan informasi di Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. Sementara Deputi I Lembaga Sandi Negara Tomy Prihananto menyampaikan materi tentang pembinaan dan pengendalian persandian.
Sedangkan Deputi II Lembaga Sandi Negara Mulyadi, menyampaikan materi tentang perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, persandian, dan siber.
Sementara itu, Kepala Diskominfo Kota Lubuklinggau, Erwin Armeidi didampingi Kasi Tata Kelola dan Operasional Persandian, Adi Syafrizal mengungkapkan secara umum, tujuan dilaksanakan kegiatan ini untuk memberikan informasi kepada OPD dalam pengamanan informasi publik.
Baik itu informasi yang wajib dipublikasikan maupun informasi yang dikecualikan pada OPD masing-masing. (Adv)