banner 728x250

H.Zainal Dibebaskan Hakim, Tak Terbukti Bersalah

LUBUKLINGGAU, Beligat.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Mimi Hariyani SH MH didampingi Dian Trisatuti dan Tatap Situngkir, membebaskan H Zainal Arifin dari dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rudolf. Karena, sebelumnya Rudolf mendakwa warga Desa Ngestiboga RT 3, RW 5 Kecamatan Jayaloka,  Kabupaten Musi Rawas (Mura) tersebut dikenakan Pasal 335 Ayat 1 ke-1 KUHP, dengan tuntutan 10 bulan kurungan penjara.

“Menyatakan terdakwa Zainal Arifin tidak bersalah, dan membebaskannya dengan segala tuntutan,”kata Mimi Haryani dalam persidangan, Kamis (20/12).

Atas putusan ini, dilanjutkan Mimi baik terdakwa H Zainal Arifin maupun JPU, bisa melakukan upaya hukum selanjutnya. Maka, JPU Rodolf memilih opsi pikir-pikir.

Usai dilakukannya persidangan, penasihat hukum terdakwa H Zainal , yakni Urip Burlian SH, Rozali Nur Muhamad SH, dan M Yani Bahtera SH, memberikan apresiasi terhadap majelis hakim yang membebaskan kliennya dari tuntutan penuntut umum.

“Alhamdulilah, di Pengadilan Negeri Lubuklinggau ada keadilan. Ada, majelis hakim yang independet (netral,red), sebab melihat fakta persidangan yang sebenarnya dengan mengunakan hati nurani,”kata Urip Burlian.

Menurut Urip, pihaknya siap menghadapi kasasi yang mungkin dilakukan penuntut umum, atas vonis bebas (vrijspraak) yang sudah diputuskan majelis hakim PN Lubuklinggau.

“Kami siap menghadapi kasasi yang mungkin dilakukan jaksa, karena putusan vrijspraak tidak melewati banding. Tapi, upaya hukum yang bisa dilakukan hanya kasasi,”jelasnya.

Apalagi, sudah terbukti kalau perwakilan PT PHML sebelumnya telah melakukan mediasi dengan kliennya, hasil dari mediasi atas sangketa tanah keduanya, pihak PT PHML berjanji akan menanam diluar lahan milik kliennya.

“Sebenarnya, kejadian ini merupakan akal-akalan dari oknum di PT PHML untuk menguasai lahan pak Zainal. Sebab, unsur melawan hukum yang dilakukan tidak ada, karena omongan yang dikeluarkannya hanya melarang PT PHML menanam dilahan miliknya. Tapi, oleh oknum karyawan lahan pak Zainal ditanami, maka diangap perbuatan tidak menyenangkan,”ungkapnya.

Memang sebelumnya, dilanjutkan Urip tidak ada yang memeriksa dasar kepemilikan kliennya atas klim lahan yang ditanami PT PHML. Sehingga, perkara yang terjadi seolah-olah murni perbuatan melawan hukum.

“Kalau dilihat dari asal tanah, wajar kalau klien kami menanyakan perihal penanaman dilahan miliknya. Saya kira, siapapun akan menanyakan perihal penanaman dilahan miliknya, bahkan saya kira bisa lebih parah lagi seperti yang dilakukan pak Zainal,”tegasnya.

Sementara H zainal mengucapkan syukur atas putusan bebas yang sudah dijatuhkan majelis hakim, karena saat ini dirinya sudah bisa kembali berkumpul dengan anggota keluarganya.

“Alhamdulilah, keadilan berpihak kepada yang benar. Semoga, Allah mengampuni dosa-dosa orang-orang yang zolim,”katanya.*Akew

error: Maaf Di Kunci