MUSI RAWAS, Beligatupdate.com – Jajaran Polsek Muara Kelingi kabupaten Musi Rawas, berhasil mengungkap kasus penganiayaan berat yang dialami Hafza ( 38) warga Desa Lubuk Muda Kecamatan Muara Kelingi Kabupaten Musi Rawas oleh adik kandungnya sendiri bernama Deni Albar (35) hingga korban tak sadarkan diri.
Kapolres Musi Rawas AKBP Pambudi melalui Kapolsek Muara Kelingi AKP Syafaruddin menjelaskan bahwa
pada (15/07) setelah pihaknya menerima laporan dari pelapor Hafza,pihaknya langsung melaksankaan serangkaian proses penyidikan dan melakukan penangkapan terhadap Deni Albar ( 35 ) warga Desa Lubuk Muda Kecamatan Muara Kelingi Kabupaten Musi Rawas.
“Terkait kronologis kejadian pada (11/07) pada saat korban yang sedang berada di rumahnya di Desa Lubuk Muda, seketika datang terduga pelaku Deni Albar yang merupakan adik kandung korban, lalu korban memberitahu bahwa bibit sawit yang dibawanya jangan diletakkan di tepi jalan, karena dapat mengganggu pengguna jalan lainnya, namun pelaku menjawab ‘apa hak kamu’ dan korban menjawab ‘memang bukan hak saya, hak orang tua, tapi saya yang membuat rumahnya’,” kata AKP Syafaruddin.
Lalu lanjut AKP Syafaruddin pelaku memindahkan satu batang bibit sawit kerumahnya, dan datang kembali menemui korban bersama istri pelaku dan langsung menjambak rambut sambil memukul sebanyak dua kali yang mengenai pelipis sebelah kiri dan leher sebelah kiri, sehingga menyebabkan korban jatuh pingsan.
“Diketahui bahwa antara korban dan pelaku sudah sering terjadi perselisihan paham, kemudian setelah dilakukan visum, akibat dari perbuatan pelaku korban mengalami patah gigi geraham atas sebelah kiri dan luka robek di bibir serta luka memar di pipi,”pungkasnya.(Rls/AR/Red)