Lubuklinggau, Beligat.com – Sidang Gugatan Direksi PT Ahba Mulia di Pengadilan Negeri Lubuklinggau berlanjut ke proses Mediasi dan diwarnai penolakan Hakim atas kehadiran Kadis PUPR, Erdius Lantang, Kamis (04/07).
Sidang mediasi tertutup yang berlangsung sekitar 15 menit dan dimulai pukul 11.00 WIB tersebut bubar, disebabkan Erdius Lantang Kadis PUPR selaku perwakilan Bupati tidak membawa Surat Kuasa dari Bupati Musi Rawas Utara Syarif Hidayat.
“Saya tidak diterima oleh Hakim mediasi karena tidak membawa Surat Kuasa dari Bupati Syarif Hidayat,”ungkap Lantang di depan awak media.
Lanjut Lantang, dirinya hanya diperintahkan oleh bupati untuk mewakili Bupati pada sidang mediasi dikarenakan Bupati tengah melaksanakan dinas luar (DL).
“Hanya memerintahkan untuk mewakili tanpa memberi Surat Kuasa. Akhirnya sidang mediasi tertunda,”katanya.
Sementara itu Ketua Tim JPN yang dikuasakan mendampingi tergugat, Kasi Datun, A. Halim mengatakan mediasi tersebut bukan gagal tapi tertunda dikarenakan yang diwakil kan oleh bupati itu sebaiknya Sekda Musirawas Utara.
“Dikarenakan Sekda tengah dinas luar, maka yang ditunjuk mewakilinya adalah Kepala Dinas PU PR. Namun berhubung yang diwakil kan tidak membawa surat kuasa jadi sidang mediasi hari ini ditunda,”tutupnya.*Akew