LUBUKLINGGAU, BELIGAT.COM – Menyikapi berita Hoaks terhadap anggota DPRD Kota Lubuklinggau yang telah dilaporkan oleh pihak Noviansyah dan rekan ke Pihak Polres LubukLinggau dengan nomor laporan polisi nomor :LP/B/333/XI/2024/ SPKT/ Polres Lubuklinggau Polda Sumatera Selatan.
Hambali Lukman ketua DPC PDI-Perjuangan melalui Tim Hukum ROIS dan instruksi (BBHAR) Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat PDI perjuangan melaporkan balik terkait berita Hoaks yang telah tayang di beberapa media online di Polres Lubuklinggau dengan Laporan Polisi nomor : LP/B/334/XI/2024/SPKT/ Polres LubukLinggau/ Polda Sumatera Selatan. Rabu 26 November 2024.
Tim Hukum ROIS melalui Alias Abu bakar SH dan Apriyanto SH mengatakan dalam reles Pers 27 November 2024 bertempat di Rumah Calon Walikota LubukLinggau H.Rodi Wijaya selaku Kuasa hukum saat diwawancarai menjelaskan salah satu kuasa hukum dan warga masyarakat yang menyebarkan fitnah, berita penganiayaan terhadap ketua DPC PDI-Perjuangan Kota Lubuklinggau Hambali Lukman, itu Hoaks.
Lanjutnya, sebagai instruksi dari BBHAR PDI- Perjuangan Sumatera Selatan akan mendampingi Hambali, terkait berita hoaks dan menyangkut Pencemaran Marwah Nama Baik Partai PDI- P, tegasnya.
kami selaku kuasa hukum dari ROIS akan mengawal secara tuntas kasus laporan Hambali.
Ditambahkan Apriyanto SH terkait penganiayaan, terkait berita penganiayaan, itu Hoaks, saat kejadian sebenarnya pak bakar yang dianiayai oleh dua laki istri (W), kami dari Tim Hukum ROIS terkait Laporan di Polres Lubuklinggau menambahkan pasal 310 dan pasal 311, ada unsur hoaks dan ada 1 lagi yang akan kita laporkan pasal 170 terkait pak bakar yang dianiayai ibu rumah tangga (W),kata Apriyanto.(Red)