banner 728x250

Hapus Berita !!! Admin Group Pemdes Kelumpang Jaya Alergi Terhadap Berita Anggaran Dana Desa Kelumpang Jaya

Muratara,Beligat.com – Anggaran belanja dalam mengelola Dana Desa APBDes Desa Kelumpang Jaya Kecamatan Nibung Kabupaten Musi Rawas Utara Tahun 2022, Ta 2023 dan Tahun 2024 sebesar Rp.2.982.510.000,- ( dua milyar sembilan ratus delapan puluh dua juta lima ratus sepuluh ribu rupiah)

Dari hasil konfirmasi dengan kades (EN) diduga dalam mengelola anggaran dana desa 3 (tiga) tahun berjalan terindikasi berpotensi rawan penyimpangan dalam mengelola kegiatan keadaan mendesak anggaran ratusan juta rupiah, saat diwawancara melalui no WhatsApp pribadi kades 0853 – 77xx-xxxx, malam Rabu 23 April 2025, menjelaskan kegiatan tersebut adalah untuk bantuan untuk BLT masyarakat desa Kelumpang, jelas kades.

Seperti didaerah lainnya, BLT dana desa adalah Bantuan Langsung Tunai untuk masyarakat per KK kurang lebih sebesar Rp 300.ribu rupiah, dari hasil analisa serta keterangan dari Nara sumber serta data data yang ada, diduga bantuan langsung tunai untuk masyarakat

“kegiatan keadaan mendesak tahun 2022, tahun 2023 dan tahun 2024 anggaran ratusan juta rupiah Desa Kelumpang Jaya”

Bertentangan dengan peraturan menteri desa tertinggal dan transmigrasi Republik Indonesia nomor 13 tahun 2020 tentang prioritas pengunaan dana desa tahun 2021.

Pasal (6) ayat ( 3 ) pengunaan dana desa untuk adaptasi kebiasaan baru desa sebagaimana dimaksud dalam pasal (5) ayat (2) huruf c, pasal (4) bantuan langsung tunai desa sebagaimana dimaksud pasal (3) huruf (b) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan – undangan.

Sementara itu, Saat berita dengan judul adanya penyimpangan dalam mengelola anggaran dana desa Kelumpang jaya yang telah terbit sebelumnya di media beligat.com. di share ke group pemdes Kelumpang jaya, terlihat salah satu admin group berinisal (eno) malam kamis 24 April 2025, menghapus berita yang telah diterbitkan, hal tersebut sangat bertolak belakang dengan undang-undang 40 tahun 1999 tentang pers. Pasal (6) pers nasional melaksanakan perannya sebagai berikut: huruf (a) memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui. Huruf (d) melakukan pengawasan kritik, koreksi, dan saran, terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.

Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, seperti Larangan Kepala Desa Pasal 29 hurup (a) merugikan kepentingan umum, hurup (b) membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga dan pihak lain dan atau golongan tertentu. hurup (f) melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme. (Red)

error: Maaf Di Kunci