LUBUKLINGGAU, Beligatupdate.com – Zari Novri (26) warga Jalan Kemuning RT. 07 Kelurahan Puncak Kemuning Kecamatan Lubuklinggau Utara II, pada Kamis (25/01) sekira pukul 11.00 WIB diterjang timah panas lantaran hendak menikam Kapolsek Lubuklinggau Selatan, Iptu Afrinaldi saat akan dilakukan penangkapan.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Sunandar melalui Kapolsek Lubuklinggau Selatan, Iptu Afrinaldi membenarkan jika dirinya secara langsung telah menangkap dan melumpuhkan 1 (satu) orang Pelaku An. Zari Novri yang diduga akan melakukan Tindak Pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) 1(satu) unit sepeda motor dikawasan Jalan Yos Sudarso Simpang Jalan Padat Karya Kelurahan Tanah Periuk Kecamatan Lubuklinggau Selatan II.
Dijelaskan Kapolsek, penangkapan Pelaku Zari Novri bermula saat dirinya hendak menuju ke Kantor Polsek Linggau Selatan dengan mengendarai sepeda motor, tiba-tiba melihat 2 (dua) orang pemuda yang gerak geriknya mencurigakan mendekati sepeda motor Honda Beat warna putih biru yang terparkir di depan Toko Arien yang menjual peralatan sepeda motor.
Kapolsek pun langsung menghampiri kedua Pelaku dan meminta identitas Pelaku, namun saudara Feriyansyah (berhasil kabur) terlihat dipinggangnya terselip senjata api rakitan (Senpira). Melihat yang dihadapinya Polisi, Feri berontak dan berhasil meloloskan diri.
Sementara saat Kapolsek lengah, Pelaku An. Zari Novri mencabut pisau yang diselipkannya dipinggang dan hendak menikam, kemudian langsung ditangkis dan tubuh Pelaku dibanting. Namun, Pelaku langsung bangun dan berupaya melarikan diri.
“Diberi tembakan peringatan sebanyak 2 (dua) kali ke udara, tidak diindahkan terpaksa saya lumpuhkan dengan tembakan terarah dikaki kanannya dan Pelaku jatuh tersungkur,”jelasnya.
Pada saat diperiksa, di pinggang kiri Pelaku ditemukan 1(satu) bilah pisau dan didalam box motor Pelaku juga ditemukan 1(satu) bilah pisau. Selanjutnya Pelaku Zari Novri dibawa ke RS. Siti Aisyah akibat luka tembak di kaki kanannya tersebut.
Dari hasil introgasi lanjut Iptu Afrinaldi, benar bahwa Pelaku akan melakukan pencurian sepeda motor Honda Beat yang terparkir didepan Toko Arien. Kemudian Pelaku mengakui jika sebelumnya telah melakukan penjambretan dan Curanmor diwilayah Selatan II dengan LP/B-14/I/2018/Sumsel/LLG/Sek.Sel, tertanggal 18 Januari 2018 atas korbannya bernama Siti Choiriyah, dengan TKP di depan SPBU Marga Mulya Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, pada Kamis, (18/01/2018) sekira pukul. 16.30 WIB.
Korban mengalami kerugian 1 (satu) buah dompet berisi HP Oppo A37, uang tunai Rp.400 ribu, STNK, KTP, SIM total senilai Rp. 3, 6 juta.
“Selanjutnya Pelaku juga mengaku telah melakukan Tindak Pidana penjambretan diwilayah hukum Lubuklinggau Timur II dan 2 (dua) LP Curanmor serta 2 (dua) LP penjambretan di Lubuklinggau Utara II,”paparnya.
Sedangkan barang Bukti yang berhasil disita antara lain, 1(satu) unit sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam Nopol BD 6020 CO, 2 (dua) bilah pisau bersarung yang dililit isolasi ban warna hitam, 1(satu) buah potongan kabel tembaga berbentuk Letter “U”, 1(satu) buah tas pinggang Merk Turn Back Crime warna Cokelat kombinasi warna merah dan hitam.
“Kemudian 1(satu) buah kartu memory card HP yang diduga milik korban jambret, dan 1(satu) lembar surat pembelian cincin mas dari Toko Sinar Mas Lubuklinggau, berupa cincin 3 Gram, tertanggal 27 Desember 2017,”pungkasnya.*
Penulis : Reki Alpiko
Editor : Reki Alpiko