Beligat.com, Musi Rawas – Petugas yang melakukan verifikasi faktual (verfak) berkas dukungan bakal paslon perseorangan Pilkada, bisa dikenakan sanksi pidana bila menetapkan dukungan memenuhi syarat (MS) padahal belum diverifikasi.
“PPS tidak melakukan verifikasi adalah pelanggaran etika, bisa dikenakan pidana pasal 185 B dan 186 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada,” tegas Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga (PHL) Bawaslu Mura, Hermansyah kepada awak media, Rabu (24/6).
Ia menyampaikan, potensi pelanggaran pidana lainnya dalam pelaksanaan verfak dukungan perseorangan, yakni
pendukung membantah memberikan dukungan dan mengisi pernyataan tidak mendukung berupa formulir BA 5 KWK perseorangan.
“Masalah hukum yang muncul dari potensi pelanggaran ini, bakal calon atau tim diduga telah melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen,” ungkap Hermansyah.
Selain itu lanjut Hermansyah, adapula bentuk pelanggan etika yang berpotensi terjadi dalam pelaksanaan verfak. Misalnya pendukung berstatus sebagai penyelenggara pemilihan atau berstatus Anggota TNI, Polri, ASN dan kepala desa.
“Pendukung yang berstatus sebagai penyelenggara pemilihan, dapat diduga telah melakukan pelanggaran etika karena tidak netral atau partisan. Untuk pendukung yang berstatus TNI, Polri, ASN, dan kepala desa. Persoalan ini bisa memunculkan masalah hukum karena malanggar ketentuan lain yang mengatur soal netralitas TNI, Polri, ASN dan kepala desa,” jelas dia.
Hermansyah mengatakan, tujuan pelaksanaan verifikasi faktual adalah mengecek kebenaran data pendukung dengan metode sensus dengan menemui langsung setiap pendukung.
Karena itu, petugas verfak wajib memastikan dan mencocokkan nama, alamat pendukung dan kebenaran dukungan.
Ia juga mengingatkan agar jajaran adhoc pengawas Pilkada Mura 2020 lebih mencermati dan memastikan pendukung itu bukan dari kalangan TNI, Polri atau ASN. Selain itu, pendukung yang terdaftar bukan dari unsur kepala desa dan penyelenggara pilkada.
“Dalam pelaksanaan verfak harus memastikan akurasi keabsahan dan kebenaran dukungan, sesuai dengan kententuan peraturan perundang-undangan,” kata Hermansyah.
Seperti diketahui, masa verfak dukungan perseorangan dilakukan mulai 24 Juni hingga 12 Juli mendatang. Kegiatan diawali dengan penyerahan berkas dukungan kepada PPS melalui PPK pada 24-29 Juni. Kemudian, selama 12 hari mulai 30 Juni, PPS bersama PKD, melakukan sensus mendatangi rumah-rumah pendukung guna memastikan berkas dukungan berupa KTP-el atau suket.
Jika berkas dukungan benar dan diakui pendukung, maka dukungan dinyatakan memenuhi syarat (MS). Sebaliknya jika tidak diakui, dukungan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) yang dibuktikan dengan pengisian formulir BA5 KWK perseorangan. Namun jika ada pendukung yang tidak ditemukan, PPS dan PKD tetap mengumpulkan berkas pendukung tadi di kantor sekretriat desa untuk di-verfak.*Akew