LUBUKLINGGAU, Beligat.com – Penyerahan aset eks gedung pariwisata dan kebudayaan dari pemkab musi rawas ke Lubuklinggau adalah sebuah hal yang sangat positif.
Semoga akan terjalin komunikasi yang baik antara pemkab-pemkot untukĀ aset-aset yang lain.
Tapi sangat di sayang, pihak BPN menerima langsung tanpa proses koordinasi dengan wali kota ini akan menjadi preseden buruk bagi institusi.
Demikian dilontatkan Ketua Pusat Kajian Hukum dan Politik Silampari, Abdul Azis, Jumat (28/12) kepada awak media.
Dikatakan Aziz, Pihak BPN harus paham, penyerahan aset tesebut domain kepala daerah, seyogya nya bukan BPN menerima tetapi wali kota.
“Jadi dari bupati musi rawas di serahkan ke wali kota, baru kemudian wali kota menyerahkan ke BPN,”tambah Aziz.
Menurut Aziz, hal yang dilakukan BPN dan Bupati Musi Rawas sangat tidak tepat dan kurang beretika serta menyulut api kemarahan.
“Tapi saya yakin Wali Kota sebagai teladan ladership kepemimpinan, sebagai tokoh sumsel pasti menyikapi hal ini dengan bijak,”ujarnya.
Namun, publik menjadi aneh ketika BPN secara etika birokrasi mengangkangi Walikota, kita mintak pihak BPN paham akan hal ini, hal seperti ini tidak boleh terjadi dan harus minta maaf kepada Walikota dan masyarakat Lubuklinggau.
Hal yang perlu diketahui yakni Aset-aset eks kantor pemerintahan Musi Rawas yang ada di Kota Lubuklinggau masih dalam status konflik, pasalnya Pemkot Lubuklinggau berdasar UU otonomi, dan berita acara (terdahulu) memiliki hak atas aset tersebut.
Selain undang-undang nomor 7 tahun 2001, Pemkab Musi Rawas dan Pemkot Lubuklinggau telah menandatangani berita acara aset yang intinya bahwa aset yang telah dan akan diserahkan. Aset yang akan diserahkan menunggu proses pembangunan gedung baru Pemkab di Muara Beliti.
Sehingga, pada saat pelepasan aset kepada DOB Lubuklinggau dibuat berita acara bahwa aset lain nya akan diserahkan setelah Pemkab selesai membangun perkantoran yang baru (lima tahun).
“Dalam kasus ini negara yang dirugikan, berapa banyak uang negara digunakan untuk Pemkot Lubuklinggau membangun gedung sendiri, dan Pemkab Mura membangun gedung juga menggunakan uang negara juga, jadi yang rugi negara,”pungkasnya. *Akew