banner 728x250

Hindari Dugaan Kecurangan, Perusahaan Harus Kalibrasi Timbangan

MURATARA, Beligatupdate.com – Untuk menghindar dugaan kecurangan, Kepala Dinas Perdagangan Perindustrian Dan Koperasi (Disperindagkop) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Syamsu Anwar melalui Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan Fahrurrozi menghimbau kepada seluruh perusahaan yang berada dalam wilayah Muratara agar melakukan Tera atau kalibrasi alat timbang agar kembali standar.

“Kita menghimbau kepada perusahaan agar mengajukan permohonan kepada pihak kita untuk melakukan tera dengan tujuan menstandarkan timbangan. Jika sudah di kita, maka kita buat surat tembusan ke kota Lubuklinggau, karena Lubuklinggau merupakan metrologi legal setelah dilimpahkan dari provinsi ke pemerintahan daerah,” Jelas Kabid Perdagangan.

Fahrurrozi melanjutkan, untuk melakukan tera atau kalibrasi tidak perlu lagi ke provinsi atau ke Palembang, karena peraturan pemerintah no 2 tahun 1985 tentang wajib dan pembebasan untuk ditera dan/atau ditera ulang serta syarat sayarat bagi alat ukur, takar, timbangan dan perlengkapannya.

“Tidak usah lagi ke Palembang untuk melakukan tera, karena Provinsi sudah melimpahkan ke daerah. Hal tersebut sesuai dengan Undang-undang ni 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah,” Lanjutnya.

Dalam menstandarkan timbangan, perusahaan besar wajib melakukan tera, hal tersebut dilakukan untuk menghidari kecurangan.

“Perusahaan harus atau wajib melakukan tera, kalau masalah sangsi kita belum jelas. Tapi saya tekankan jika melakukan tera itu wajib,” Tegasnya.

Terpisah, Safrudin bagian Humas dan legalitas PT Kirana Windu Kecamatan Rawas Ulu Kabupaten Muratara mengatakan kalau Perseroan ditempatnya bekerja sudah mengajukan surat permohonan ke pihak Disperindagkop agar segera melakukan tera

“Kita sudah meminta ke Disperindagkop dengan membuat surat permohonan agar timbangan kita ditera. Namun kita masih menunggu jadwal dari badan metrologi yakni kota Lubuklinggau sebab mereka yang mempunyai sertivikasi atau kewenangan untuk melakukan tera di perusahaan, kalu kita Muratara ini belum ada karena masih baru,” Ungkapnya.

Dalam melakukan tera, Safrudin mengatakan dalam setahun minimal satu kali, namun kadang-kadang dua kali melakukan tera, semua tergantung dengan kondisi timbangan.

“Minimal setahun satu kali kita meminta untuk ditera ulang, ya tergantung timbangan kita. Seandainya timbangan sudah mulai eror atau tidak standar lagi maka kita minta untuk ditera,” Pungkasnya.

Penulis : Agus Kristianto

Editor : Reki Alpiko