banner 728x250

Honorer Sat Pol PP Tega Habisi Rapainawati Lantaran Ditagih Hutang 300 Ribu

LUBUKLINGGAU, Beligatupdate.com -Lantaran ditagih hutang sebesar Rp. 300 ribu, Angga Saputra (21) yang merupakan Honorer Sat Pol PP, khilaf menghabisi nyawa Rapainawati (40) janda beranak tiga warga RT.4 Jalan Patimura Gang Ansor Kelurahan Mesat Jaya Kecamatan Lubuklinggau Timur II.

Penangkapan Tersangka berdasarkan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) oleh Tim Satrekrim yang dipimpin langsung Kapolres Lubuklinggau, AKBP Sunandar. Alhasil, dalam waktu 6 (enam) jam berhasil mengendus keberadaan Pelaku di dirumahnya di Dusun II Desa Durian Remuk Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas pada Senin sore (12/03) sekitar pukul 17.30 WIB.

Diketahui, Angga Saputra (21), memang sering kerumah korban.  Pelaku mengaku jika dirinya dengan korban sebagai saudara angkanan dengan memanggil korban yakni bibik.

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Sunandar melalui Wakapolres, Kompol Andi Kumara didampingi Kasat Reskrim, AKP Ali Rojikin menjelaskan bahwa motif sementara Pelaku tidak senang ditagih hutang oleh korban. Namun, tidak menutup kemungkinan lainnya, masih kita kembangkan lagi.

“Kita mengumpulkan semua informasi dengan segala daya dan upaya kita untuk bisa melaksanakan pengungkapan dan alhamdulillah dalam waktu 6 (enam) jam terungkap,”jelas Wakapolres.

Selain itu, terungkapnya kasus pembunuhan tersebut berkat informasi masyarakat yang ikut aktif membantu. Oleh sebab itu, pihak Polres Lubuklinggau mengucapkan terima kasih kepada Kepala Sat Pol PP Kabupaten Mura, Syamsul Joko yang kooperatif membantu mengungkap kasus sehingga menjadi terang benderang.

“Pelaku adalah honorer di Sat Pol PP Kabupaten Mura. Lalu setelap apel pagi, dia (Pelaku) berkunjung ketempat korban. Saat kesitu (rumah korban*red), korban menagih hutang,”terangnya.

Lantaran berulang kali ditagih hutang oleh korban, lantas Pelaku kesal, sehingga terjadi pertengkaran dan secara spontan Pelaku mengambil pisau yang sudah sering dibawanya dari pinggang dan menusuk korban sampai meregang nyawa.

“Kurang lebih ada 6 (enam) luka ditubuh korban yakni dipunggung 2 (dua), dileher 1 (satu) dan didada ada 4 (empat) serta luka gorokan,”paparnya.

Pelaku mengaku menyesal telah membunuh korban. Namun, perbuatannya tersebut diganjar dengan Pasal 338 dan 365 ayat 3.

“Usai membunuh korban, Pelaku juga mengambil barang dari korban berupa laptop dan HP. Sehingga ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,”pungkasnya.

Penulis : Akew

Editor : Reki Alpiko

error: Maaf Di Kunci