Lubuklinggau, Beligat.com – Ini kabar gembira bagi pegawai honorer dan tenaga kerja kontrak dilingkungan Pemerintah Kota Lubuklinggau. Dimana mereka bakal diikutsertakan dalam BPJS ketenagakerjaan.
Kepastian ini setelah pertemuan Pj Walikota H Riki Junaidi didampingi Kadisnaker H Purnomo, Kadis Perpustakaan Hj Zaleha, Kadinkes H Idris dan lainnya dengan Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbagsel, Arif Budiarto bersama jajaran BPJS Ketenagakerjaan Lubuklinggau diruang kerja walikota, Rabu (15/8).
Kadisnaker H Purnomo menyatakan, pegawai non ASN ini diberi haknya untuk mengatasi kecelakaan kerja dan akan dimasukkan dalam anggaran iuran dari gaji mereka.
“Pemkot dan BPJS Ketenagakerjaan masih dalam pendataan ulang para honorer dan kontrak tersebut. Usai evaluasi, akan dikeluarkan surat edaran walikota sebagai turunan untuk mendata dan menganggarkan ditiap OPD. Perkiraan program ini baru akan berjalan pada APBD induk 2019,” ujarnya kepada wartawan.
Selama ini ada kecelakaan kerja tidak tercover iuran akan bergantung prosentasi gaji honorer yang juga masih dalam pembahasan.
“Data Disnaker dan BKPDM yang akan mengevaluasinya, karena masih belum dipastikan juga apakah sebatas honorer SK Walikota atau yang disebut K2 atau keseluruhan honorer dan pegawai kontrak,” ungkapnya.*Akew