LUBUKLINGGAU, Beligatupdate.com – H. Toyeb Rakembang ( HTR ) angkat bicara terkait persoalan penahanan ijazah dan minta uang tebusan diduga dilakukan oleh pihak JM Linggau.
Menurut HTR sapaan akrab H. Toyeb Rakembang, penahanan ijazah dan meminta sejuamlah uang tebusan yang diduga dilakukan oleh pihak JM Linggau merupakan perbuatan yang melanggar hukum dan mencerminkan kedzoliman.
“Pemerintah dalam hal ini Walikota Lubuklinggau SN. Prana Putra Sohe tak respon terkait ijazah karyawan JM Linggau yang ditahan dan dimintai sejumlah uang tebusan. Ini merupakan perbuatan penggelapan dan tergolong pidana. Walikota sebagai pemegang kendali terkesan menutup mata atas persoalan ini”, kata Toyeb.(15/6).
Diterangkannya, kemajuan pembangunan di Kota Lubuklinggau sangat berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi. Namun, masih banyak yang tidak berpihak kepada masyarakat kecil bahkan kurang mampu.
“Kito sangat mendukung pesatnya kemajuan Kota alubuklinggau mulai dari inprastruktur , sarana dan prasarana, objek wisata maupun pusat perbelanjaan. Namun, sebagai contoh adik kita Wiwik Yuliani yang ijazahnya ditahan dan dimintai tebusan oleh pihak JM Linggau, akan tetapi pemerintah tidak respon bahkan sudah menyurati Pak Wali dan Ketua DPRD Kota Lubuklinggau”, paparnya.
Dia berharap, Pemerintah Daerah harus bertindak tegas karena persoalan ini sudah berkembang ke media sosial sementara pemegang kekuasaan tertinggi di Kota Lubuklunggau hanya diam saja.
“Jika terbukti , tutup saja operasional JM Linggau, karena tidak patuh Undang-Undang”, pungkasnya. (Reki/Red).