banner 728x250

Ijazah Ditahan, Mantan Karyawan JM Surati Walikota dan Ketua DPRD

LUBUKLINGGAU, Beligatupdate.com – Wiwik Yuliani ( 23 ), mantan karyawan JM Linggau akhirnya melayangkan surat pengaduan ke Walikota Lubuklinggau, SN.Prana Putra Sohe dan Ketua DPRD Kota Lubuklinggau terkait penahanan ijazah dan minta uang tebusan oleh pihak JM Linggau sebesar Rp. 1.300.000,-. (13/6).

Wiwik Yuliani ( 23 ), mantan karyawan JM Linggau Korban Tahan Ijazah dan diminta Tebusan Oleh Pihak JM. Foto/Doc.Beligat

Diterangkannya, sejak Juli 2012 dirinya mulai bekerja di JM Linggau dengan harus menitipkan ijazah SMA yang asli pada tanggal 25 September 2012 dengan Surat Tanda Terima ijazah Nomor : 126/TT/HRD-JMLLG/IX/2012 yang ditandatangani HRD atas nama Serly.

“Perkenankan saya menyampaikan keluhan kepada Bapak Walikota, SN. Prana Putra Sohe dan Ketua DPRD Kota Lubuklinggau. Sebagai rakyat kecil dan miskin di Kota Lubuklinggau ini, ijazah SMA milik saya disandera oleh pihak JM Linggau 25 September 2012”, kata Wiwik.

Lanjut kata Wiwik, pada hari Selasa (06/6) dirinya mencoba menemui pihak JM Linggau untuk mengambil kembali ijazah yang ditahan, dirinya diminta membuat kembali surat pengunduran diri dan surat pernyataan yang sudah ada blankonya untuk ditulis ulang serta ditandatangani diatas materai 6.000-, dengan isinya, tidak menuntut gaji dan tidak menuntut pengalaman kerja.

“Setelah pernyataan ditandatangani, ijazah saya tetap tidak diberikan, justru denda yang harus saya bayar bertambah menjadi Rp 1.300.000-,dengan rincian Rp.1.000.000-,sebagai denda untuk tebus ijazah dan biaya penitipan stok sebesar Rp.300.000-, . Saya tidak tau apa maksudnya biaya penitipan stok. Kemarin tanggal (09/6) saya mendapat pesan singkat atau SMS dari pak Simon selaku HRD menyuruh saya datang lagi mengambil ijazah dibagian Personalia JM tanpa harus bayar denda tebusan. Namun ijazah tetap tidak dikasih kalau tidak bayar uang tebusan atau denda karena uang tersebut harus disetorkannya ke JM Palembang dan saya tidak punya uang”, paparnya.

Dia berharap dan memohon kepada Bapak Walikota Lubuklinggau, SN.Prana Putra Sohe dan Ketua DPRD Kota Lubuklinggau, Rodi Wijaya agar bisa merekomendasikan kepada JM Linggau untuk membebaskan dirinya dari kewajiban membayar denda mengambil kembali ijazah yang sudah 5 ( lima ) tahun ditahan pihak JM Linggau.

Hal senada juga dialami Arya, mantan karyawan JM Linggau ini diminta tebusan ijazah lebih besar lagi yakni 4,6 juta. Namun, dirinya tetap menebus ijazah tersebut dan takut untuk melapor.

“Takut bang. Tadi saya sudah WA manajernya tapi katanya memang tidak ada sisa. Juni 2016 saya sudah ambil ijazah dengan biaya admin 4,6 juta. 2 juta untuk denda karena keluar sebelum training habis, 2,5 cadangan selisih stok. 100 ribu kena PK. Padahal di SOP pas saya kerja, level MT yang sedang training tidak akan kena PK, nyatanya saya di PK 2 kali. Artinya biaya titip ijazah selama 6 bulan adalah 4,6 juta dibagi 6 bulan kerja. Ini kerja atau dikerjain”, pungkasnya.(Tim/Red)