banner 728x250

Insentif PBB Senilai Rp 2,4 Milyar Diduga “Korupsi Berjamaah”

MURATARA, Beligatupdate.com – Dua tahun dianggarkan, dana insentif PBB sektor P3 di Kabupaten Muratara senilai Rp 2,4 milyar, diduga  untuk”Korupsi berjamaah”, Senin (04/12/2017).

Pasalnya, dalam data Laporan Hasil Pemeriksan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2016, menyebutkan selain tidak dibenarkan adanya pembagian insentif, juga tidak tepat.

Sehingga hal ini memunculkan permasalahan, yang mengakibatkan terjadinya kelebihan pembayaran biaya pemungutan PBB sektor P3 senilai Rp 2.4 milyar. Hal ini dikarenakan saat itu pihak DPPKAD Muratara, bukanlah sebagai Instansi pelaksana pemungut PBB Sektor Pertambangan, Perkebunan dan Kehutanan. Sebab waktu itu Dirjen Pajak belum melimpahkan kepada Pemda Muratara.

Mantan Kepala Bidang (Kabid) Pendapatan di DPPKAD Muratara, Hasan Basri, mengatakan dirinya tidak bisa memberikan penjelasan dikarenakan dirinya sudah tidak lagi menjabat Kabid Pendapatan.

“Saya tidak bisa jelaskan itu bukan wewenang saya. Untuk jelasnya silahkan tanya langsung, pak Amirullah, selaku Kabid Pendapatan di BKD yang mengganti saya (Toding Sugara)

error: Maaf Di Kunci