MUSI RAWAS, Beligatupdate.com – Tim Inspektorat Daerah Provinsi Sumatera Selatan, pada Rabu (08/11) turun gunung ke Kabupaten Musi Rawas atas pemberitaan Media Online Beligatupdate.com beberapa waktu yang lalu terkait adanya dugaan “pungli” di SMKN Tugumulyo.
( Baca Berita Sebelumnya : Diduga Tidak Transparan, Wali Murid SMKN Tugumulyo Pertanyakan Kegunaan Iuran SPP )
Inspektur Daerah Provinsi Sumatera Selatan, M. Yamin melalui Inspektur Daerah Pembantu Khusus, Zainurrahim, mengatakan bahwa kedatangan Tim Inspektorat Daerah Provinsi Sumatera Selatan ke SMKN Tugumulyo terkait adanya pemberitaan di Media Online Beligatupdate.com soal dugaan Pungutan Liar disekolah tersebut.
“Saya bersama Tim, turun kelapangan untuk memastikan kebenarannya dan meminta keterangan baik secara lisan maupun secara tertulis dari Kepala Sekolah, Ketua Komite maupun bendaharanya,”katanya.
Dari hasil pemeriksaan dan data yang dikumpulkan, akan dipelajarai terlebih dahulu apakah ada kesalahan atau tidak.
“Kita butuh waktu untuk mengkaji terlebih dahulu dan belum bisa disimpulkan,”jelasnya.
Sementara itu, Kepala Sekolah SMKN Tugumulyo, Robiyanto menuturkan bahwa laporan tersebut diperikasa oleh Inspetorat Daerah Provinsi Sumatera Selatan untuk mengetahui secara jelas keakuratan antara Dana BOS dan Sekolah Gratis agar tidak tumpang tindih atau overlapping.
(Baca Berita Sebelumnya : Diduga SMKN Tugumulyo Lakukan ‘Pungli’ )
“Kareno dio tadi ( Tim Inspektorat Daerah Provinsi Sumsel*Red) pasti baco overlapping apo idak. Tadi kan mas sudah foto-foto, disitu ado dak honor kami bayar honor lagi berarti overlapping,”ujarnya.
Menurut Robiyanto, untuk saat ini belum ada yang dibayar. Dari mana pihaknya harus membayar? Kalau mau dihitung semua, jumlah Pegawai honerer 74, dan tidak termasuk Kepolisian dan Koramil yang notabene menjadi Pembina Eskul.
“Mudah-mudahan tidak ada overlapping, tidak ada masalah, karena kalo tidak overlappig bisa bayar gaji guru. Kalo gak pun kami gak jadi masalah karena itukan semata-mata untuk bayar gaji guru,”kilahnya.
Namun ketika Tim awak media mempertanyakan UU Permendikbud Nomor 7 tahun 2016 yang berbunyi bahwa Komite tidak boleh menarik pungutan, Kepala Sekolah SMKN Tugumulyo membantah karena menurutnya kan ada UU Nomor 75 tahun 2016.
“Komite boleh memungut biaya, dengan catatan itu bukan pungutan tapi ‘sumbangan, coba mas baca lagi, inikan sumbangan’ dari Wali Murid sebesar 1.285.000 dan di cicil,”ujarnya.
Lebih lanjut Robiynto menambahkan bahwa, bayaran tersebut tidak mengikat. Yang namanya mengikat itu ada perjanjian Wali Murid secara tertulis.
“kayak kita bayar hutang, atau seperti kita beli sawah harus sekian bayar sekian gak ada,”tambahnya.
Terpisah, pernyataan Tukang bersih sekolah yang enggan disebutkan namanya dengan pernyataan Kepala Sekolah bertolak belakang, jika para honorer tidak menerima gaji selama 8 (delapan) bulan. Menurut tukang bersih sekolah mengatakan bahwa dirinya telah 7 (tujuh) tahun mengabdi di SMKN Tugumulyo dan digaji perbulan sebesar Rp. 400.000,- serta tidak ada tunggakan.
“Gaji aku Rp.400 ribu perbulan dan lancar dibayar,”pungkasnya.(Ar/Kew)