Beligat.com, Lubuklinggau – Inspektur Muratara, Sudartoni, tersangka kasus dugaan korupsi Lelang Jabatan Muratara 2017 resmi ditahan Kejari Lubuklinggau, Jumat (28/5). Tepat pukul 11.30 WIB, Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) 2016-2017 ini, digiring penyidik dari ruangan pidana khusus (lidsus) ke mobil tahanan untuk dihantarkan ke Lapas klas II A Lubuklinggau.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lubuklinggau, Willy Ade Chaidir melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Yuriza Anthoni membenarkan, penahanan terhadap tersangka Sudartoni terkait kegiatan uji kompetensi jabatan/lelang jabatan diluar APBD 2016.
“Kegiatan dilaksanakan 2016, kemudian dianggarkan pada 2017 sebesar Rp900 juta. Tak menutup kemungkinan dalam kasus ini ada tersangka baru. Masih dalam pengembangan,” tambahnya.
Sementara itu, tersangka Sudartoni mengatakan, jeratan hukum yang sedang dialaminya tersebut sudah menjadi resiko yang harus ditanggungnya. “Resiko pekerjaan,” kata Sudartoni, singkat.
Seperti diketahui, dugaan korupsi lelang jabatan ini berlangsung di Hotel 929 pada 2017 lalu. Kasus rasua tersebut membuat dua terpidana telah divonis hakim yakni Riopaldi dan Hermanto.
Kasus kegiatan lelang jabatan BKPSDM diduga menggunakan anggaran 2016 senilai Rp900 juta. Namun kegiatan lelang jabatan ini tidak tercantum dalam belanja BKPSDM Muratara 2016. Meliputi item kegiatan seleksi penerimaan CPNS Rp1, 7 Miliar.
Selanjutnya penempatan PNS senilai Rp176 Juta, kemudian pengusulan penempatan Karpeg/Karis/Karsu, Taspen Rp40 juta. Penyelenggaraan penerimaan dan monitoring Praja IPDN Rp40 juta pelayanan proses penyelesaian SK kenaikkan gaji berkala Rp70 juta, pelayanan pengusulan kenaikan pangkat PNS Rp70 juta.
Pemberian penghargaan bagi PNS yang berprestasi senilai Rp34 juta, uji kompetensi pejabat struktural dan pegawai potensial Rp250 juta , dan pendidikan dan pelatihan kepamongprajaan Rp150 juta. (akew/hs/dkj)