MUSI RAWAS, Beligat.com – Bukannya mengingatkan dan mencegah suami melakukan bisnis haram yakni mengedarkan narkoba, namun diduga malah membantu suami mengedarkannya.
Itula yang dilakukan oleh, MA (27) seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) dan suaminya, BM (30) sama warga Desa Lawang Agung, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara, akhirnya MA terpaksa meringkuk dibalik jeruji besi Mapolres Mura.
Tetapi saat akan digerbek, BM berhasil melarikan diri, sekitar pukul 19.00 WIB, Rabu (18/7).
Kapolres Mura, AKBP Bayu Dewantoro melalui Kasat Narkoba, Iptu Suryadi didampingi Kanit Narkoba, Ipda Tambunan saat dikonfirmasi membenarkan telah meringkus seorang IRT diduga membatu suaminya mengedarkan narkoba.
“Awalnya target pasangan suami istri yakni MA dan BM, tapi saat dilakukan pengerebekan BM melarikan diri, akhirnya hanya MA berhasil kamir ringkus,” kata Suryadi didampingi Tambunan, Kamis (19/7).
Iptu Suryadi menjelaskan, tersangka diringkus bermula saat anggota mendapatkan informasi dari warga bahwa keduanya sedang berada dirumah.
Dari informasi itu, anggota melakukan penyelidikan dan pengintaian dilokasi, saat dipastikan keduanya berada dilokasi, ternyata BM sudah melarikan diri sebelum kedatangan anggota.
Sampai akhirnya hanya ada MA, kemudian anggota melakukan pengeledahan dirumah tersangka, dan hasilnya ditemukan barang bukti (BB) diantaranya, satu bungkus plastik warna biru berisikan satu buah dompet warna kuning berisikan dua puluh plastik klip berisikan sabu seberat 2,86 gram, dua bal plastik klip kosong, tiga buah skop serta satu buah sumbu.
“Setelah dilakukan introgasi kepada MA, bahwa tersangka mengakui barang tersebut milik suaminya, dan mengakui bahwa dirinya juga terlibat dalam penyalagunaan narkoba,” tutup Kasat Narkoba.(Enjie)