MURATARA, Beligat.com – MH (24) terpaksa harus merasakan dinginnya hidup dibalik jeruji besi tahanan Mapolres Mura.
Setelah anggota Satnarkoba Polres Mura menangkapnya dirumahnya di Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Nibung, Kabupaten Muratara, sekitar pukul 16.00 WIB, Senin (10/9).
Dari tangan tersangka asal warga Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Nibung, Kabupaten Muratara.
Polisi menyita barang bukti (BB) diantaranya tiga plastik berisi narkoba jenis sabu seberat 0,27 gram, satu bungkus kertas timah rokok berisikan pecahan pil warna merah muda diduga narkoba jenis ektasi seberat 0,05 gram, satu buah pipet plastik dan satu buah plastik klip kosong.
Dimana BB didapatkan polisi didalam kamarnya setelah dilakukan penggeledahan.
Informasi didapatkan, tersangka diringkus bermula saat polisi mendapatkan informasi dari warga bahwa tersangka sering menjual narkoba dikediamannya.
Kemudian polisi langsung terjun kelokasi, setelah polisi tiba dilokasi, polisi melakukan penggeledahan dikamar tersangka dan ditemukan sabu dan ektasi.
Tanpa pikir panjang, tersangka beserta BB digelandang ke Mapolres Mura guna melakukan pengembangan perkara.
Kapolres Mura, AKBP Bayu Dewantoro saat dikonfirmasi membenarkan bahwa anggotanya telah berhasil meringkus seorang wanita diduga terlibat dengan penyalagunaan narkoba.
“Memang benar, anggota telah meringkus tersangka diduga terlibat dengan penyalagunaan narkoba,” kata Bayu Dewantoro.(Enjie)