banner 728x250

Izin Ratusan Ormas Expired

LUBUKLINGGAU, Beligatupdate.com – Sebanyak 100 organisasi Masyarakat yang tergabung dalam Ormas, kepemudaan, Ormas Agama hingga Ormas lainnya saat ini belum memperpanjang izin keberadaan dan izin aktifitas organisasi di Badan Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpolinmas) Kota Lubuklinggau.

Kepala Kesbangpolinmas Kota Lubuklinggau, Edi Rogiansyah didampingi Kasi Hubungan Antar Lembaga Kesbangpolinmas Kota Lubuklinggau Tugimin, menyampaikan bahwa sejak tiga tahun yang lalu pihaknya mendata hingga saat ini sudah 100 Ormas yang belum memperpanjang izin kegiatan di Kesbangpolinmas, padahal izin itu sangat penting untuk organisasi tersebut.

“Kita sudah mencoba menghubungi dan memberikan surat kepada ormas tersebut agar segera memperpanjang izin kegiatan ormas tersebut sebab dengan adanya izin Kesbangpolinmas kegiatan mereka bisa terpantau”, ujarnya.(28/5).

Ia juga mengatakan bukan hanya 100 Ormas yang belum memperpajang izin akan tetapi di Kota Lubuklinggau juga masih banyak Ormas yang belum melapor bahwa mereka sudah dibentuk dan memiliki program kegiatan.

“Ormas kepemudaan yang saat ini banyak tidak melapor usai membentuk organisasi, padahal ormas kepemudaan sangat aktif dan mudah terpantau”, tuturnya.

Dengan masih banyaknya ormas yang belum memperpanjang izin kegiatannya di Kesbangpolinmas dan belum melapor sama sekali agar kiranya segera melapor dan memperpanjang izin . Jangan sampai sudah terjadi sesuatu barulah melapor ke Kesbangposlinmas.

“Tidak susah melapor ke Jesbangpolinmas, cukup bawak struktural dan mengisi formulir maka ormas tersebut sudah terdaftar, dengan. terdaftar sama dengan kegiatan itu memiliki ijin yang sah dari kita”, timpalnya.

Untuk itu dirinya berharap bagi ormas yang merasa belum melapor dan memperpajang izin segeralah melapor ke petugas Kesbangpolinmas yang siap menerima dan melayani berkas ormas tersebut.

“Petugas kami akan siap membantu melengkapi berkas yang diperlukan untuk laporan. Jadi ormas jangan khawatir tidak terdaftar sebab pihaknya mempermudah semua urusan laporan tersebut”,pungkasnya (Nanda/Reki/red)

error: Maaf Di Kunci