banner 728x250

Jadi Pengedar Sabu, Warga Desa  Muara Megang Diciduk

MUSI RAWAS, Beligatupdate.com – Miswar (44) warga Dusun IV Desa Muara Megang Kecamatan Megang Sakti Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan, pada Selasa (09/01/2018) sekira pukul 14.30 WIB, diciduk Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Rawas, lantaran menjadi pengedar narkoba diduga jenis sabu.

Kapolres Musi Rawas, AKBP Bayu Dewantoro melalui Kasat Narkoba Polres Musi Rawas, AKP Forliamzons membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap Pelaku penyalahgunaan narkotika berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A- 03/ I /2018/Sumsel/Res Mura tertanggal 09 Januari 2018.

Barang Bukti Tersangka. Foto/Doc.Humas Polres Mura

Dijelaskan Kasat Narkoba, kronologis penangkapan Pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa diwilayah Kecamatan Megang Sakti ada pengedar narkoba an. Miswar. Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan usai diketahui kebenarannya, kemudian Petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka dirumahnya.

“Pada saat penangkapan,saat melihat Anggota datang, tersangka berusaha akan melarikan diri. Namun, karena sudah terkepung dan Anggota langsung mendobrak pintu rumah tersangka untuk masuk dan tersangka berhasil diamankan,”jelasnya.

Saat digeledah, lanjut AKP Forliamzons, ditemukan BB diduga narkotika jenis sabu didalam tas sandang milik tersangka didalam kamar dan BB lain yang berhubungan dengan penyalahgunaan narkotika.

Adapun Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan antara lain,1 (satu) buah tas sandang warna hitam yang berisikan 3 (tiga) paket plastik klip yang berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 4,25 gram, 5 (lima) bal bungkus plastik klip kosong,1(satu) buah timbangan digital.

Kemudian 2(dua) buah HP Nokia warna hijau dan Samsung warna putih,1(satu) dompet warna merah, 2 (dua) buah pipet plastik dipotong miring, 1(satu) buah pirex kaca, 2 (dua) buah korek api gas, uang tunai Rp 250.000 yang diduga hasil penjualan sabu.

“Selanjutnya tersangka dan BB dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Mura untuk penyidikan lebih lanjut,”pungkasnya. (Rw/Reki A)

error: Maaf Di Kunci