banner 728x250

Jaga Netralitas ASN, Panwascam Muara Lakitan Layangkan Surat Himbauan

Beligat.com, Musi Rawas – Pertarungan politik perebutan kepala Daerah di Kabupaten Musi Rawas mulai memanas terkhususnya di wilayah Kecamatan Muara Lakitan, sehingga membuat Panwascam Muara Lakitan mengambil tindakan akan melayangkan surat Himbauan ke Pemerintah Desa maupun Kelurahan dan ASN, Minggu (20/9).

Diketahui memasang baliho di setiap tempat strategis guna untuk mencegah oknum PNS dan Perangkat Desa terlibat dalam politik praktis.

Hal tersebut di sampaikan oleh Ketua Panwascam kecamatan Muara Lakitan, Berry Firmansyah mengatakan menjelang Pilkada 2020 di Kabupaten Musi Rawas terkhususnya di kecamatan Muara Lakitan pihaknya akan menginstruksikan seluruh Pengamanan Kelurahan/Desa (PKD) di wilayah kecamatan muara lakitan untuk menyebarkan surat imbauan agar menjaga netralitas ASN dan perangkat desa. Sebab, ASN dan perangkat desa dilarang melakukan tindakan-tindakan yang dapat merugikan maupun menguntungkan pasangan calon bupati dan wakil bupati tertentu.

“Kami selaku Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) kecamatan muara lakitan akan menindak secara tegas apabila ada oknum perangkat desa dan ASN terlibat dalam politik praktis, karena Secara jelas disebutkan netralitas ASN, Kades sampai dengan Perangkat Desa diantaranya pada Pasal 280 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 bahwa “Pelaksana dan/atau tim Kampanye dalam kegiatan kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan aparatur sipil Negara, kepala desa, perangkat desa, anggota badan permusyawaratan desa,” katanya.

Berry juga mengatakan Dalam Undang-undang Pemilu No 7 tahun 2017 kata Kades atau sebutan lainnya di sebut beberapa kali, hal itu menunjukkan bahwa Undang-Undang ini serius me-warning bahwa mereka yang tersebut diatas harus benar-benar netral dalam pemilu, meskipun proses keterpilihan mereka juga melalui proses politik non partai.

Selain tersebut dalam Undang-Undang 7 Tahun 2017 yang mengatur tentang Pemilihan Umum, Pentingnya netralitas ASN ini juga dibahas dalam Undang-undang ASN Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Didalamnya menerangkan asas, prinsip, nilai dasar, kode etik, kode perilaku ASN maupun kewajiban dan larangan PNS.

Sehingga ketentuan terkait netralitas ASN bukan hanya di undang-undang Pemilu saja tetapi juga di atur dalam undang-undang ASN dan aturan disiplin kepegawaian.

Kemudian, yang juga harus digaris bawahi ancaman pidana terhadap pelanggaran netralitas khususnya kepala desa atau sebutan lainnya, seperti terdapat dalam Pasal 490 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 “Setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukankan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu dalam masa Kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)”.

Khususnya di Jawa Timur pada penyelenggaraan pemilu tahun 2019 ini telah terjadi incrach atas keterlibatan salah satu kades di Mojokerto yang terbukti secara sah dan meyakinkan mendukung salah satu pasangan calon Presiden mendapat vonis putusan 2 bulan penjara.

Demikian juga dengan Apararatur Sipil Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, perangkat desa, serta anggota badan permusyawaratan desa yang terbukti ikut serta dalam kampanye Pemilu juga terancam pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) sebagaimana terdapat dalam Pasal 494 Undang-undang 7 tahun 2017.

Di kalangan masyarakat sering terdengar pergunjingan dimana jika Bupati, Gubenur bahkan Presiden bisa kampanye mengapa Kades mendukung salah satu parpol atau calon Presiden justru dapat ancaman pidana, Semangat tersebut harus difahami bersama, karena Kades maupun Aparatur Sipil Negara merupakan perangkat pimpinan paling dasar dalam hirarki pemerintahan serta menjadi figur central dan tokoh rujukan di masyarakat yang sifatnya harus mengayomi seluruh lapisan masyarakat, sehingga mereka harus menempatkan diri sesuai dengan mandat undang-undang untuk tidak mengambil bagian dari tim pemenangan peserta pemilu maupun membuat atau memberikan sikap yang dapat menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu.

Menjadi nilai tersendiri memang ketika pimpinan masyarakat semacam Kades maupun perangkat bisa benar benar berdiri diatas dan untuk semua golongan, meskipun sebagian dari gelontoran dana ke desa yang diakunya sebagai buah perjuangan adalah hasil deal politik, kepala desa bukanlah merupakan representasi partai politik yang berkompetisi dalam pemilihan umum.

Mereka murni merupakan perwujudan demokrasi yang merupakan aspirasi rakyat tanpa partai, sehingga dalam kontestasi Pemilu, jelas perlakuan hukumnya pun berbeda antara Kades, PNS , ASN dengan pejabat politik seperti Bupati, Walikota, Gubenur bahkan Presiden yang dengan bebas bisa menggunakan atribut partai maupun bergabung dengan partai politik dengan syarat cuti sebagaimana diatur pada Pasal 281 Ayat 1 Undang-Undang 7 Tahun 2017.

“Kampanye Pemilu yang mengikutsertakan presiden, wakil Presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota harus memenuhi ketentuan tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali Fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dan menjalani cuti di luar tanggungan negara,” tutupnya.*Viko/rls

error: Maaf Di Kunci