Beligat.com, PALEMBANG – Kerusakan jalan di Desa Ketapat Bening Kecamatan Rawas Ilir Muratara, menyita perhatian publik. Sebab belum setahun dibangun, jalan sudah rusak cukup parah. Bahkan aktifis dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Perwakilan Sumsel, melaporkan kegiatan tersebut ke Kejati Sumsel.
“Pembangunan jalan tersebut gagal konstruksi, sarat bernuansa koruptif. Makanya kami melapor dugaan korupsi pembangunan jalan tersebut ke Kejati Sumsel,” ujar Koordinator MAKI Sumsel, Boni Belitong, Selasa (25/5).
Menurut Boni, pengerjaan jalan tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi dan RKA, serta tidak melibatkan konsultan ataupun pengawas. Boni yakin akan ditemukan fakta baru jika kasus pembangunan jalan dimaksud diperiksa penegak hukum. Ia pun memastikan akan memonitor penanganan perkara tersebut.
“Analisa kami, jelas berpotensi korupsi. Kontraktor proyek memasukkan biaya yang telah digelembungkan (mark-up). Konstruksi material yang digunakan lebih rendah kualitasnya dibandingkan barang yang seharusnya digunakan,” ungkap Boni.
Boni menambahkan, partisipasi kelompok masyarakat sipil juga memiliki dampak yang besar untuk sebuah kemajuan daerah. Karena itu, kegiatan yang merugikan negara dan amburadul tersebut, penting untuk dilaporkan ke penegak hukum guna diusut tuntas.
Seperti diketahui, biaya pengerjaan perbaikan/pemeliharaan Jalan Poros Ketapat Bening-Air Bening-Mekarsari- Tanjung Raja Kecamatan Rawas Ilir bersumber dari bantuan gubernur yang masuk dalam APBD Perubahan 2020.
Anggarannya melekat pada Dinas PUPR Muratara nilai Rp9,9 miliar dan dikerjakan PT Innevo Karya Andesindo. Kantor rekanan/pihak ketiga DPUPR Muratara ini berlokasi di Jalan Nangka Lintas No 17 RT 2 Kelurahan Megang Kecamatan Lubuklinggau Utara II Kota Lubuklinggau. (akew/dkj)