banner 728x250

Jalani Bisnis Haram, Tiga Pelaku Terjaring OTT

MURATARA, Beligatupdate.com – Jalani bisnis haram, tiga Pelaku warga Desa Bina Karya Kecamatan Karang Dapo Kabupaten Musi Rawas diciduk Jajaran Polsek Karang Dapo pada Sabtu Malam (07/10) sekira pukul 18.00 WIB

Dalam penggerbekan yang dilakukan Anggota Polsek Karang Dapo tersebut,  Petugas berhasil mengamankan tersangka Aman (58) selaku Bandar Togel, Asmawi (46) dan Amin (42) selaku pembeli judi Togel. Ketiga Pelaku ditangkap dirumah tersangka Aman tanpa melakukan perlawanan.

Barang Bukti yang diamankan Petugas. foto/Humas Polres MURA

Kapolres Musi Rawas, AKBP Pambudi melalui Kapolres Karang Dapo Iptu A. Yani menjelaskan terkait kronologis penangkapan ketiga pelaku tindak pidana perjudian Toto Gelap (Togel).

“Berawal dari informasi masyarakat tentang kegiatan judi togel di Desa Bina Karya yang dibandari Pelaku Aman. Kami (Polsek Karang Dapo) langsung melakukan penyelidikan dan menunggu proses tangkap tangan terhadap Pelaku Aman. Sekira pukul 18.00 WIB (07/10),”jelas Iptu A. Yani.

Selanjutnya, pihak Polsek Karang Dapo, melihat 2 (dua) orang laki-laki masuk ke dalam rumah Pelaku Aman, yang diprediksi akan memasang judi togel.

“Lalu Anggota sebanyak 5 (lima) orang dipimpin Kapolsek, langsung melakukan penggerbekan dan menemukan sedang berlangsungnya transaksi judi togel dengan melibatkan ketiga Pelaku,”ujarnya.

Dari hasil penggerbekan, Pihak Polsek Karang Dapo berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (Satu) buah buku tulis, 1 (Satu) buah HP warna merah, 1 (Satu) buah kartu seluler (Sim Card) dengan Nomor 085273518461 dan uang tunai Rp. 297.000,- (Dua Ratus Sembilan Puluh Tujuh Rupiah).

“Saat ini ketiga Pelaku sudah kita amankan di Polsek guna menjalani proses hukum. Kami mewakili Pimpinan Polres Mura mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang senantiasa memberikan informasi terkait tindak pidana di lingkungannya,”pungkasnya.(Rls/Ar)

error: Maaf Di Kunci