Beligat.com, LUBUKLINGGAU – Tim Macan Unit Pidum Sat Reskrim Polres Lubuklinggau, Minggu (8/11) berhasil meringkus tersangka kasus pencurian dengan kekerasan (curas), Riko Sanjaya (17), warga Jalan Bangka RT 2 Kelurahan Jawa Kanan SS Kecamatan Lubuklinggau Timur II. Korbannya pelajar bernama Dhiny Aminarti (13), warga jalan Keswari Gang Gelatik RT 3 No 20 Kelurahan Keputraan Kecamatan Lubuklinggau Barat II.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Nuryono melalui Kasat Reskrim, AKP M Ismail
menjelaskan pengungkapan kasus curas tersebut dilakukan setelah korban melapor ke Polres Lubuklinggau. Dalam laporannya, korban mengaku dijambret saat mengikuti kegiatan Car Free Day, Minggu (18/8) lalu.
“Saat itu korban memainkan HP, secara tiba-tiba seseorang yang korban tidak kenal merampas paksa HP miliknya sehingga korban terjatuh dan pelaku langsung lari menjauhi korban. Kejadiannya tepat di depan Ruko Nova Kelurahan Jawa Kanan SS,” jelas Kasat.
Lebih jauh dia menerangkan, petugas melakukan penangkapan setelah mendapat informasi tentang keberadaan dan mengetahui ciri-ciri pelaku. Setelah berhasil diamanlan, pelaku dibawa ke Polres Lubuklinggau untuk diproses lebih lanjut. Adapun barang bukti yang juga diamankan, kotak HP Oppo A5S beserta satu lembar nota pembelian HP. Satu unit sepeda motor merek Honda Beat Nopol BG 5836 HAB.*Dedy KJ