banner 728x250

Jangan Curi Start Kampanye

Lubuklinggau, Beligat.com – Badan Pengawas Pemilu (Banwaslu) Kota Lubuklinggau mengimbau pengurus, kader, bakal caleg dan simpatisan partai politik (parpol) menahan diri untuk tidak melakukan kegiatan kampanye dalam bentuk apapun sebelum waktunya. Imbauan itu guna mencegah terjadinya kemungkinan pelanggaran kampanye, serta mewujudkan pemilu damai tahun 2019.

Ketua Bawaslu Lubuklinggau, Mursydi saat dibincangi awak Beligat mengatakan, pihaknya yang memiliki tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dalam hal Pengawasan, pencegahan dan penindakan pelanggaran pemilu dalam waktu dekat akan melayangkan surat ke semua parpol kontestan pemilu 2019.

“Kampanye kan belum memasuki masanya, untuk itu kita himbau semua parpol menahan diri, hindari pendahuluan start kampanye karena hal itu termasuk pelanggaran pemilu,” ujarnya, Kamis (23/8/18).

Menurutnya, sesuai tahapan masa kampanye dimulai pada 23 September mendatang, setelah di tetapkannya daftar calon sementara (DCS) menjadi daftar calon tetap (DCT), setelah ditetapkan DCT barulah memasuki tahapan kampanye. Kalau saat ini kan masih DCS jadi kalau melakukan kampanye diluar tahapan dan waktu yang ditentukan itu termasuk pelanggaran pemilu.

“Kampanye tidak hanya berbentuk spanduk dan pamflet, namun di media sosial juga apabila ada ajakan untuk mencoblos dan memilih, itu juga termasuk kampanye. Dan kalau diluar jadwalnya maka itu pelanggaran pemilu,” tegasnya.

Mursydi menambahkan, melihat kondisi sekarang sudah mulai ramai riuh kampanye, baik spanduk maupun di medsos, makanya dirasa sangat penting untuk menyurati parpol sebagai bentuk himbauan dari Bawaslu Lubuklinggau.

“Bilamana imbauan telah diberikan dan masih saja ada parpol yang membandel, maka akan diambil tindakan tegas. Dimana sanksinya beragam, mulai dari teguran, diskualifikasi caleg hingga pidana. Karena hal itu telah diatur dalam Perundang-undangan pemilu, dan perbawaslu,” tukasnya. *Akew

error: Maaf Di Kunci