LUBUKLINGGAU, Beligat.com – Akan masuknya tahapan putusan dalam sidang kasus pembunuhan Sudarman (21) warga Suka Menang Kecamatan Muara Kelingi Kabupaten Musi Rawas yang juga berstatus mahasiswa semester 2 di STIMIK Kupang pada kamis mendatang tanggal 12 september 2019, pihak keluarga berharap Jaksa Penutut Umum dan para hakim pengadilan Negeri Lubuklinggau memberikan hukuman yang setimpal kepada pelaku yakni Dedi Dores dan Devan Senin (2/9)
Hal itu diungkapkan Waknang (37)salah seorang keluarga korban pembunuhan mengungkapkan bahwa dirinya mewakili pihak keluarga berharap kepada pihak jaksa dan hakim untuk berlaku adil dan bijak mengingat dua pelaku pembunuhan ini sangatlah sadis dalam mengesekusi korbannya.
“Kami berharap kepada hakim dan JPU agar berbuat adil dalam memberikan esekusi putusan terhadap dua orang pelaku ini yang telah tega membunuh keponakannya ini,”Desaknya.
Waknang juga berharap kepada hakim untuk bijaksana dalam memberikan putusan sehingga pihaknya selaku keluarga puas hati dan percaya penuh bahwa JPU dan Hakim adalah penegak hukum yang adil dan profesional karena kedua pelaku ini adalah pelaku begal yang sadis.
“Hakim adalah tuhan kedua dalam memberikan putusan jadi berbuatlah adil dalam memberikan putusan sehingga kami selaku keluarga korban merasa puas apabilah putusan itu setimpal,”jelasnya.
Selain pihak JPU dan Hakim dirinya juga mendesak kepada pihak kepolisi Polres Musi Rawas untuk segera mencari dua orang pelaku pembunuhan keponakannya yang saat ini masih buron dan belum juga ada kejelasnya.
“Kami juga mendesak kepada pihak kepolisian polres musi rawas untuk segera mencari dan menangkap dua orang pelaku pembunuhan keponokannya yang saat ini masih buron ,”tegasnya.
Diketahui tewasnya Sudarman pembegalan itu terjadi pada hari Minggu (06/5/2018) pukul 19.30 WIB di Jalan Lintas Desa Petunang, Kecamatan Tuah Negeri dimana
Saat itu, Sudarman hendak pergi ke Kota Lubuklinggau, saat di tengah jalan tiba-tiba dikejar oleh komplotan Devan dan dedi dores serta Fit dan rian yg mrmang sudah berniat untuk menodong, setiba didesa petunang pelaku berhasil menghentikan korban, dan sempat terjadi perkelahian, hingga akhirnya para pelaku menusuknya hingga tewas, kemudian komplotan pelaku pergi meninggalkan korban begitu saja.*Agus Kristianto